Lontar.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkup pemerintah daerah.
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui keterangan resminya, Senin 13 April 2020 berkata, pemda diberikan waktu selama 7 hari untuk melaksanakan. “Terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Ardian.
Instruksi Mendagri itu memang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp16 Miliar untuk 120 Ribu Keluarga
Perubahan alokasi anggaran diarahkan pada penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan lalu dampak ekonomi. Terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial.
“34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 514 daerah telah mengalokasikan perubahan untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, hibah atau dana bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Ardian.
Alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia Rp23,35 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun. Dana hibah Rp3,40 triliun dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,70 triliun.
368 daerah sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum memberikan laporan.
“Kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” tutupnya.
(Diedit oleh Rahardi)