Lontar.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda akibat semakin meluasnya pandemi penyebaran virus Novel Coronavirus 19 (nCov-19) atau COVID-19.
Kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP), Senin (30/3/2020).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.
“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” jelasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Bawaslu.
Sementara, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Korona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini di tunda sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,” jelasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Abhan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Bawaslu juga telah meneebitkan surat edaran (SE) pengawasan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Kata dia, tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September merupakan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
“Untuk Perppu belum bisa dipastikan. Karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan,” ucapnya.
KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan beberapa tahapan pilkada seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, dan penelitian (coklit), dan pemutahiran data pemilih.
Abhan berpendapat, penundaan beberapa tahapan tersebut apabila akhirnya berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka presiden perlu menerbitkan Perppu.
“Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan? Kalau tidak (cukup waktu), harus ada Perppu,” ungkapnya.