Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

2 Penyelenggara Diberhentikan dan 1 Komisioner KPU Langgar Kode Etik

Oleh Syariat Tella
9 October 2019
in News, Politik
2 Penyelenggara Diberhentikan dan 1 Komisioner KPU Langgar Kode Etik

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota DKPP. (IST)

93
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 15 putusan. Putusan tersebut terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota DKPP sebagai Majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Muhammad.

Terdapat dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.

Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar,” kata Ketua Majelis, Dr. Harjono.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada seorang penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Yamin yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 156-PKE-DKPP/VI/2019.

Dalam sidang ini, Ali Yamin juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dalam perkara yang sama.

Sidang ini menyertakan 56 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 15 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat, yang terdiri dari 35 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.

Dari semuaTeradu, terdapat lima penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari.

Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019dan127-PKE-DKPP/VI/2019.

Kecuali Ilham Saputra, empat nama di atas dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ilham mendapat sanksi berupa Peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI,” ucap Harjono.

Berikut Perkara yang Diputus DKPP pada Rabu, 9 Oktober 2019:

Share37Tweet23Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Parlemen dan 'Dosa' KMP yang Belum Terlupakan

Next Post

Sepuluh Tugas Pimpinan MPR/RI

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In