Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 15 putusan. Putusan tersebut terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota DKPP sebagai Majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Muhammad.
Terdapat dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.
Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar,” kata Ketua Majelis, Dr. Harjono.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada seorang penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Yamin yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 156-PKE-DKPP/VI/2019.
Dalam sidang ini, Ali Yamin juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dalam perkara yang sama.
Sidang ini menyertakan 56 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 15 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat, yang terdiri dari 35 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.
Dari semuaTeradu, terdapat lima penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari.
Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019dan127-PKE-DKPP/VI/2019.
Kecuali Ilham Saputra, empat nama di atas dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ilham mendapat sanksi berupa Peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI,” ucap Harjono.
Berikut Perkara yang Diputus DKPP pada Rabu, 9 Oktober 2019: