Lontar.id – Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan kegiatan pemusnahan sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang statusnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut diselenggarakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Blitar.
Dilansir laman resmi Beacukai, Rabu, 8 Desember 2021, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan di bidang cukai.
Berbagai jenis rokok, minuman keras, vape dan barang ilegal lainnya serta barang yang merugikan masyarakat ditegah kemudian dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.
“Seluruh barang yang ditegah dan ditindak merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Masing-masing kantor melaksanakan pemusnahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum setempat,” ujar Firman.
Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan terhadap 12,3 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021. Sementara itu di Langsa, Bea Cukai Langsa menghadiri acara pemusnahan yang diselenggarakan Kejaksanaan Negeri setempat yang memusnahkan rokok ilegal sejumlah 21 karton dan barang ilegal lainnya.
Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pematangsiantar yang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2020 hingga 2021 dengan rincian 707.152 batang rokok, 212 botol minuman beralkohol, serta 9 botol ekstrak dan esens tembakau cair ilegal. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yaitu sebesar Rp450.914.680 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp593.709.398.
Terakhir di Blitar, Bea Cukai Blitar memusnahkan sejumlah 99.056 batang rokok dan 263,05 liter minuman beralkohol ilegal yang berasal dari penindakan selama tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp274.236.960 dengan potensi kerugian negara senilai Rp220.407.288.
Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.
“Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” ujar Firman.
Firman menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dalam artian tidak membeli dan/atau menjual, mempoduksi, menyediakan serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain.