Lontar.id. – Mujahid A Latief meminta kepada petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar membayar uang ganti rugi imaterial sebesar 30 M kepada kliennya Fahri Hamza.
Uang ganti rugi tersebut telah dikabulkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan elit PKS agar agar segera membayar sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Mujahid A Latief mengajukan kerugian imaterial Rp. 500 M, namun hanya dikabulkan 30 M.
Terlebih lagi, salinan putusan MA yang telah dia terima bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi petinggi PKS tidak membayar biaya ganti rugi.
Petinggi PKS yang dituntut Mujahid A Latief adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Mejelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Abdul Muiz Saadih.
Menurut Mujahid A Latief kerugian imaterial tersebut, dihitung berdasarkan nilai seseorang seperti tingkat pendidikan, status jabatan, harkat dan martabat akibat dari pemecatan Fahri Hamza sebagai kader partai, anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI.
“Dalam tuntutan itu kami menilai telah merusak dan mempermalukan nama baik Pak Fahri Hamza, Kerugian imaterial yang kami ajukan sebesar 500 miliar tapi di putuskan cuma 30 miliar dan kami terima,” ujar pengacara Fahri Hamza kepada reporter Lontar.id saat ditemui di Sarinah, Kamis (17/1/2019).
Mujahid mengatakan, PKS beralasan belum membayar biaya ganti rugi, disebabkan pihaknya akan melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi Mujahid A Latief menjelaskan, PK yang ditempuh PKS tidak menunda eksekusi, meskipun langkah tersebut ditempuh PKS.
Jikapun petinggi PKS tidak melaksanakan putusan sampai 23 Januari 2019, Mujahid A Latief akan melayangkan surat somasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila jalur tersebut sudah dilakukan, namun PKS tidak melaksanakan lagi, maka Mujahid A Latief akan mengajukan surat ekseskui di Pengadilan Jakarta Selatan
“Pengadilan Jakarta Selatan akan memanggil pihat tergugat, kemudian diberi peringatan untuk melaksanakan putusan ini, dalam jangka waktu 8 hari,” ujarnya
Setelah jalur tersebut sudah dilakukan oleh pihak Fahri Hamza dan tetap saja tidak melaksana putusan, jalan lain yang bisa ditempuh kata Mujahid A Latief yaitu dengan mengidentifikasi semua harta benda milik petinggi PKS seperti Mobil pribadi, Rumah atau aset lainnya untuk disita.
“Kalau tidak dilaksanakan juga, maka kita akan ajukan sita eksekusi, kita akan mengidentifikasi harta benda, barang pribadi, rumah, mobil atau aset lainnya yang dimiliki oleh 5 orang (petinggi PKS). Kalaupun tidak dilakukan juga, maka kita akan menuntut partai untuk ikut bertanggungjawab, karna mereka ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pribadi yang punya jabatan,” terangnya.
Namun, sebelum langkah tersebut diambil, pengacara Fahri Hamza meminta agar petinggi PKS menunjukan sikap sebagai seorang tokoh publik yang taat terhadap hukum, yaitu dengan membayar ganti rugi 30 M kepada Fahri Hamza.
“Mereka adalah figur publik, tokoh publik dan panutan masyarakat, ini momen terbaik untuk menunjukkan kepada publik. Yang kita gaungkan selama ini adalah negara hukum, jadi kita harus menaati hukum dan melaksana hukum. Sohibul Iman ayo tunjukkan ke publik kalau kalian taat hukum,” imbuhnya.
Penulis: Ruslan