Jakarta, Lontar.id – Kebijakan penghapusan bagasi cuma-Cuma Lion Air dan Wings Air telah resmi mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Aturan tersebut juga telah efektif berlaku sejak 22 Januari 2019 lalu. Kini, maskapai penerbangan Citilink juga mengikuti kebijakan Lion Air Group dengan menghapus bagasi cuma-cuma 20 Kilogram (kg). Bagasi Citilink bakal mulai berbayar 8 Februari 2019 mendatang.
“Ketentuan bagasi tercatat akan diberlakukan efektif mulai tanggal 8 Februari 2019 untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang rute internasional, member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli “Green Seat” akan tetap mendapatkan gratis bagasi 10kg,” tulis citilink melalui akun twitter resminya @citilink, Senin (28/1/2019).
Kebijakan penghapusan bagasi cuma-cuma merupakan buah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 108 tahun 2015 di pasal 22 huruf C.
Baca Juga: Peraturan Menhub Beri Keuntungan Berlipat untuk Lion Air?
Dalam Permenhub dijelaskan, selain Lion Air, Wings Air, dan Citilink, masih ada beberapa maskapai lain yang juga berkategori kelas ekonomi. Maskapai tersebut masuk dalam pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 huruf C, Peraturan Menhub Nomor 108 tahun 2015, disebutkan ketentuan bagasi bagi penumpang maskapai Low Cost Carrier (LCC) yang mayoritas penumpangnya adalah kelas ekonomi (no frills) tidak ditetapkan bagasi gratis atau dapat dikenakan biaya.
Baca Juga: Kalau Tidak Ada Uang, Tidak Usah Terbang
Maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frills), selain Lion Air, Wings Air, dan Citilink, adalah PT. Indonesia Air Asia, PT. Indonesia Air Asia Extra, dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation. Maskapai tersebut juga masuk kategori No frills Service sehingga bebas menghapus kebijakan bagasi cuma-cuma.
Respons Air Asia
Berbeda dengan Lion Air, Wing Air, dan Citilink, maskapai penerbangan standar minimum lainnya, Air Asia belum berniat untuk menghapus kebijakan bagasi cuma-cuma untuk penumpang domestik.
“Sejauh ini kebijakan mengenai bagasi kami masih tetap sama, yakni untuk penerbangan domestik harga tiket yang dibayarkan sudah termasuk bagasi tercatat gratis 15 kilogram,” kata Head of Corporate Secertary Air Asia Indonesia Baskoro Adiwiyono seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Baskoro menuturkan, pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pelanggan jika ingin menaikkan kapasitas bagasinya sesuai kebutuhan.
“Namun, kami juga memberikan keleluasaan kepada pelanggan jika ingin meng-upgrade kapasitas bagasinya sesuai kebutuhan, mulai dari 20, 25, 30, hingga 40 kg dengan tarif yang sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujar Baskoro.
Untuk penerbangan rute internasional, Air Asia tetap mengenakan bagasi berbayar bagi para penumpang mereka.
Isu Kartel di Tengah Kenaikan Tiket
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih sebelumnya menyebut, pihaknya telah memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel dalam mengatur harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara.
“Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah,” kata Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPPU berdasarkan informasi masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat.
Baca Juga: Habis Hapus Bagasi Cuma-cuma, Kini Harga Tiket Bermasalah
Komisi VI DPR RI ikut merespons penelitian KPPU. Lembaga legislatif bakal menyurati KPPU terkait permasalahan kenaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan tersebut dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.
“Komisi VI akan bersurat ke KPPU terkait harga tiket ini untuk kepentingan rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana melalui rilisnya kepada Wartawan.
Menurut Azam, saat ini, banyak keluhan masyarakat terkait harga tiket yang mahal. Politikus Partai Demokrat itu berpendapat tindakan maskapai yang menaikkan harga tiket adalah bagian yang perlu diinvestigasi KPPU. Ia mengingatkan kenaikan tarif tiket pesawat itu menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU memeriksa dugaan kartel harga tiket pesawat.
“Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat,” kata Budi di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Namun, Menhub meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan harga tiket pesawat.