Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi kepada lima instansi pemerintah.
Kelima instansi yang menerima hibah barang rampasan tersebut, yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan,Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Total nilai barang rampasan yang dihibahkan tersebut sebesar Rp85,1 miliar, berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.
Berikut rincian instansi penerima hibah tersebut, seperti dilansir laman resmi KPK, Selasa (9/11/2021):
1. Kemenkeu menerima hibah berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp1.297.708.000.
2. Kejaksaan RI menerima hibah berupa sebidang tanah seluas 898,6 M² beserta bangunannya seluas 310 M² yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp. 14.349.705.000.
3. Kementerian Agama menerima hibah berupa 2 bidang tanah seluas 3.262 M² yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar 6.042.270.000.
4. KPU menerima hibah berupa sebidang tanah seluas 543 M2 beserta bangunan seluas 282,57 M2 yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp. 8.101.723.000.
5. Pemerintah Kota Yogyakarta menerima hibah berupa Asset Recovery berupa 2 bidang tanah dengan luas total tanah = 7.870 M2 yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp55.323.251.000.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, serah terima barang milik negara yang merupakan barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya 5 asas pokok KPK.
KPK telah melakukan semua asas dalam proses hibah ini, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.
Menurut Firli, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah yang sudah dilakukan oleh KPK selama tahun 2021 sebesar Rp 255,89 Miliar.
“Grafik PSP dan Hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” jelasnya.
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebut pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas.”
Sementara, Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi, menyebut Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.
“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan aset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya.”
Hal itu disebutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,
Penyerahan hibah ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari intansi penerima yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Purwadi. Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.