Lontar.id – Dosen filsafat yang belakangan sering dipanggil mengisi diskusi politik di berbagai tempat, Rocky Gerung bakal diperiksa Polisi terkait pernyataannya tentang kitab suci adalah fiksi. Hal tersebut berdasarkan surat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bernomor B/741/I/Res/2.5/2019/Dit Reskrimsus yang dikeluarkan, Senin, 28 Januari 2019.
Rocky Gerung diminta hadir ke Unit Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman 55, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019, Pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan Rocky Gerung di Polda hanya berselang 2 hari pasca musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019. Dhani didakwa terkait cuitannya tentang ujaran kebencian dan SARA. Usai divonis, Dhani langsung ditahan di LP Cipinang.
Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan Jack Boyd Lapian terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dalam pasal 156 huruf A UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Pelaporan terhadap Rocky dilakukan Jack Boyd pada 16 April 2018 lalu, namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan Rocky di ILC pada tanggal 10 April 2018 dengan menyebut kitab suci adalah fiksi yang menjadi dasar Jack Boyd melayangkan laporan.
“Iya benar kami sudah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi biasa kepada Pak Rocky Gerung,” ungkap Humas Polda Metro Jaya, Argo Yowono kepada lontar.id, Selasa, 30 Januari 2019.
Baca Juga: Menafsirkan Sikap Politik Ahmad Dhani di Album Ideologi, Sikap, dan Otak
Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, ada 4 poin yang jadi rujukan kepolisian memanggil Rocky Gerung. Yakni:
-Pasal 1 butir 5, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHAP
-UU RI nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
-Laporan polisi nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018,
-Surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/742/VI/Res.2.5/2018/Dit Reskrimsus 5 Juni 2018.
Abu Janda Lebih Dulu Laporkan Rocky
Sebelum Jack Boyd melaporkan Rocky Gerung, penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah lebih dulu melaporkan. Saat itu Abu Janda melaporkan Rocky pada Rabu 11 April 2018 dalam kasus yang sama. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Permadi menilai pernyataan Rocky sangatlah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Hal ini dikarenakan jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.
“Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain,” kata Permadi.
Sementara itu Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ikut menambahkan, pihaknya tak mau terlalu lebih jauh dalam mengartikan pernyataan kitab suci fiksi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada saksi ahli yang akan diperiksa oleh polisi.
Penulis: Ruslan