Jakarta, Lontar.id – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan.
Pasutri bernama George dan Lyana tersebut memperdaya beberapa orang korban hingga mencapai Puluhan Miliar.
Hal ini terungkap setelah Polisi merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Guruku Sayang, Guruku Malang
Dua pasutri ini dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2018 lalu, dan diamankan petugas pada Februari 2019.
Beberapa korban yang berasal dari Glodok (Jakarta Barat), Tangerang Selatan (Banten), Surabaya (Jawa Timur), Bukit Barisan (Medan, Sumut) telah melaporkan pelaku ke Polda. Jumlah kerugian 4 korban mencapai Rp 11,8 Milliar.
Sementara, Kasubdit II Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengatakan, jumlah hasil penipuan pasutri tersebut mencapai Rp20 Miliar.
Baca Juga: Sengkarut Informasi Ihwal Perseru Serui
Itu berdasarkan identifikasi polisi dari beberapa korban lainnya yang juga tertipu bujuk rayu pelaku.
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, barang bukti transfer rekening dan mata uang asing, lembaran aplikasi setoran, dan Inkaso beberapa rekening bank.
Penulis: Ghazali