Lontar.id – Seorang pria pengedar narkoba inisial GP (50), warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), tertangkap polisi saat melakukan transaksi barang haram.
GP tertangkap Sat Narkoba Polres Sumbawa, yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli di lokasi kejadian Jalan Durian, depan bangunan sekolah TK Negeri Pembina. Saat GP tiba di lokasi dan hendak melakukan transaksi, kepolisian langsung menyergap dan menggeledahnya.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Afrihadi mengatakan, di tangan GP, ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu. Di antaranya dia bungkus sabu-sabu berukuran sedang sebanyak 5 poket dan 8 poket berukuran kecil. Polisi juga menemukan 1 unit handphone warna merah merk Nokia, 1 buah tas pinggang dan uang tunai Rp. 6.885.000.
“Satu persatu pengedar narkotika telah berhasil kami tangkap, dan terus kami mengumpulkan informasi dari para pelaku. Kami berkomitmen tidak akan main-main dalam penanganan kasus narkoba ini dan akan terus berusaha untuk meringkus para pemain barang haram ini,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019).
Selain menangkap tersangka GP, kepolisian melakukan penggeledahan di dua rumah miliknya untuk mencari barang bukti. Namun di lokasi kejadian, tidak ditemukan barang haram tersebut.
Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, perbuatan menjual, membeli, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman di bawah 5 gram dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Ruslan