Monday, May 19, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Uncategorized

6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Sekjen Persilakan Gugat ke PTUN

Oleh Kurniawan
21 December 2021
in Uncategorized
Kilas: Pemkot Salatiga Salurkan Bantuan 189 Ribu Beras, FIFAe Nation Cup 2021 Resmi Batal, Dll

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar. Foto: Ist/Dok Kemenag

63
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Sebanyak enam pejabat Eselon I di kementerian Agama (Kemenag) dicopot dari jabatannya, mereka adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021), melalui keterangan resmi Kemenag.

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.

“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tegasnya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tandasnya

Share25Tweet16Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kucuran Dana Rp7,5 Miliar untuk 210 Kelompok Kesenian di Temanggung

Next Post

Polisi Dalami Video Kartun yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Related Posts

Wakasad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Tim Taipur Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad
Uncategorized

Wakasad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Tim Taipur Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad

by Dumaz Artadi
15 February 2022

Lontar.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto, melaksanakan pengecekan sekaligus memeriksa kesiapan operasi (Riksiapops)...

Read more
Kementerian KKP Kick Off #BulanCintaLaut, Pungut Sampah Sebanyak Hampir Satu Ton

Tanggapi Limbah Tes Antigen di Selat Sunda, Menteri KKP: Laut Bukan Tempat Sampah

2 February 2022
Satgas Yonif MR 412 Kostrad Bangun 6 Menara Lonceng Gereja di Papua

Satgas Yonif MR 412 Kostrad Bangun 6 Menara Lonceng Gereja di Papua

8 January 2022
Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Berkapasitas 14,4 Juta Meter Kubik

Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Berkapasitas 14,4 Juta Meter Kubik

5 January 2022
Pantau Medsos, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Genk Spongebob

Pantau Medsos, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Genk Spongebob

27 December 2021
Kemnaker Gagalkan Upaya Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Kemnaker Gagalkan Upaya Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

21 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In