Jika benar anggaran untuk makan-minum saja dikorupsi, maka sungguh terlalu. Jangan heran jika kerap ditemukan kasus pasien ditelantarkan atau pelayanan tak maksimal. Karena memang mental yang dibangun saja sudah bobrok!
Makassar, Lontar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) diam-diam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran makan-minum, tahun 2017-2018 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelahgunaan pengelolaan anggaran di RSUD Kota Makassar. Sehingga, pihak Kejati Sulsel langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan dilakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya kini tengah membentuk tim dari Intelijen untuk mengumpulkan data dan keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Sprindiknya sudah ada. Dan sementara ini tim yang telah terbentuk, tengah pulbaket dan puldata lebih dulu,” kata Salahuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/5/2019) petang.
Rumah Sakit milik pemerintah Kota Makassar ini diduga terjadi adanya persengkokolan dalam proses tender makan minum di RSUD Daya, Kota Makassar. Sehingga, dalam proses lelang tender itu diduga terindikasi terjadinya tindakan perlawanan hukum. “Diduga terjadi permainan dalam proses tender makan minum di RSUD Daya, karna hanya itu terus saja. Intinya timnya sudah ada dan sudah bekerja, untuk agendanya nanti kita sampaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, RSUD Daya juga dikabarkan pernah dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, terkait adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dan KPPU pun sementara tengah melakukan pencarian dan bahkan sudah dilakukan gelar perkara berdasarkan laporan No. 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar tahun anggaran 2017. “Tender proyek IGD masih dalam proses, termasuk dua lainnya yakni tender pembangunan jalan di Kabupaten Bantaeng. Jadi memang ada tiga penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” beber Plh Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Aru Armando, di Gedung Keuangan Negara (GKN) ll lt. 6 Makassar, Kamis (23/5/2019) lalu.
Perlu diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan sidang pendahuluan terhadap empat rekanan berstatus terlapor, yakni PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp44 miliar.
Penulis: Lodi Aprianto