Jakarta, lontar.id – Sudah 2 tahun berlalu saat pelaku penyerangan air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan melakukan aksi kejinya. Desakan dan protes agar pelaku segera terungkap justru tak kunjung menemui titik terang.
Harapan publik terhadap Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri, Tito Karnavian, memang telah menemui hasil. Namun, bukan berhasil menemukan siapa pelaku atau dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sebaliknya, kesimpulan fakta yang ditemukan TPF justru mengarah ke profesi Novel sebagai penyidik KPK. Penggunaan kewenangan berlebih yang diduga dilakukan Novel saat menyelidiki beberapa kasus korupsi besar dianggap menjadi penyebab timbulnya serangan.
TPF tidak menemukan siapa pelaku penyiraman air Keras. Juru bicara TPF Nur kholis menyebut, serangan yang terjadi merupakan balas dendam dan tidak berkaitan dengan masalah pribadi.
“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban,” ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di Mabes Polri seperti dilansir detik.com, Rabu (17/7/2019).
Temuan investigasi TPF yang telah dilakukan Selama 6 bulan lebih hanya mengungkap dua poin penting soal penyerangan. Pertama terkait penggunaan kewenangan secara berlebihan yang diduga dilakukan Novel saat menyelidiki kasus korupsi. Kedua soal kaitan 6 kasus korupsi besar (high profile) yang sempat ditangani oleh korban.
Dari 6 kasus besar itulah TPF meyakini adanya indikasi serangan balik terhadap Novel sebagai penyidik KPK. Atas dasar tersebut, TPF menyerahkan hasil kesimpulan mereka ke Kapolri untuk mendalami lagi kasus tersebut.
“TPF merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani oleh korban,” kata anggota tim gabungan Nur Kholis.
“Dan TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive abuse of power,” lanjut Nur Kholis.
6 Kasus yang Tak Disebutkan
TPF sendiri tak menyebutkan 6 kasus besar apa saja yang ditangani Novel sehingga indikasi balas dendam terjadi. Hasil temuan mereka hanya diserahkan ke Polisi untuk didalami lebih jauh.
Sementara, harapan Novel selaku Korban agar pelaku penyerangan terhadapnya dapat segera terungkap sepertinya masih harus menunggu waktu lagi. 2 tahun lebih proses penyelidikan masih tak kunjung menuai hasil.
Tim advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa justru balik mempertanyakan kesimpulan hasil temuan TPF. Menurutnya, Novel sebagai korban malah terkesan disudutkan. Istilah penggunaan wewenang berlebih yang tak diungkap secara gamblang oleh TPF sangat jauh dari harapan agar pelaku terungkap.
“Wewenang apa yang dimaksud dan dalam kasus apa harus bisa dijelaskan oleh satgas. Jika tidak, hal tersebut hanya menjadi opini dari satgas,” kata Alghifari.
“Temuan satgas bentukan Polri sangat jauh dari harapan. Kita semula berharap setidaknya ada pelaku lapangan yang diumumkan sebagai tersangka. Ternyata tidak ada,” imbuh Alghifari.
Untuk diketahui, TPF sendiri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Tim yang terdiri dari pakar, unsur Bareskrim, dan Divisi Humas Polri tersebut telah melakukan penyelidikan selama 6 bulan.
Dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, Novel Baswedan diserang dengan air keras oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Novel yang saat itu usai menunaikan salat subuh tak sempat menghindar saat pelaku begitu cepat menyiram air keras ke arah wajahnya.
Berbagai langkah yang coba dilakukan Novel agar pelaku penyiram air keras terhadapnya segera ditangkap. Harapan agar TPF yang dibentuk dapat membuka tabir kasus tersebut ternyata masih jauh panggang dari api. Bola panas pengungkapan kasus Novel kini kembali di tangan kepolisian. Publik pasti berharap kasus tersebut tidak terus berlarut hingga tahun ketiga.