Jakarta, Lontar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ibnu Munzir mengatakan, dirinya sangat menentang kebijakan maskapai Lion Air yang berencana tak lagi menggratiskan bagasi penumpang seberat 20 kilogram (kg). Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air (Lion Air Group) telah mensosialisasikan kebijakan bagasi 20 kg dan 10 kg yang sebelumnya gratis bakal dibebankan biaya. Kebijakan yang bakal diberlakukan 8 Januari 2019 mendatang itu mulai menimbulkan polemik.
“Komisi V belum bersikap karena belum ada rapat komisi, bagi saya menganggap itu sesuatu yang di luar ketentuan aturan dan itu merugikan para penumpang,” tegas Ibnu Munzir saat dihubungi Lontar.id, Jumat (4/1/2019).
Politisi Golkar ini mengatakan, kebijakan bagasi berbayar yang bakal diterapkan Lion Air tak pernah disampaikan saat rapat dengan komisi V DPR. Mitra kerja Komisi V sendiri juga mencakup Kementerian Perhubungan. Ibnu mengaku bakal menyampaikan protes awal lewat sambungan telepon ke pihak Lion Air.
“Gak ada, setahu saya gak ada kebijakan seperti itu. Kita akan sampaikan lewat rapat, paling tidak saya akan sampaikan lewat telepon yang menangani Lion Air,” ujarnya.
Ibnu melanjutkan, pihaknya di Komisi V belum mengagendakan untuk memanggil pihak maskapai sebelum berkomunikasi dengan Pemerintah serta Kementerian terkait.
“Konfirmasi dulu ke pemerintah, ke perhubungan udara yang berkaitan dengan udara, kita akan konfirmasi bahwa (kebijakan Lion Air) itu tidak benar, agar perhubungan menegur itu,” tegasnya.
Dikatakan Ibnu, DPR saat ini masih dalam agenda reses. Olehnya, pihaknya berencana akan mulai berkomunikasi langsung dengan pemerintah saat agenda sidang dimulai 7 Januari 2019 atau sehari sebelum kebijakan bagasi berbayar Lion Air resmi diberlakukan.
“Saya akan coba dengan dirjen perhubungan udara menyampaikan hal itu, apa dasar dan apa ketentuan kalau itu inisiatif air lines. kalau melanggar tolong ditegur untuk membatalkan itu. Tapi kali ada ruang membolehkan (kebijakan maskpai), kita harus diskusikan secara intensif karena itu merugikan para penumpang atau pengguna Lion Air karna menambah cost (biaya),” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi V DPR, Irwan Darmawan Aras mengatakan, dirinya masih akan mempelajari kaitan antara kebijakan bagasi berbayar Lion Air dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
“Selama gak ada aturan yang dia tabrak, tapi kalau ada aturan yang dilabrak tentunya harus dibatalkan, kan itu kebijakan internal maskapai saja. Yang penting harga ambang batas bawah dan atas tidak boleh dilampaui,” ujar Politisi Gerindra ini.
Lion Bakal Bayar, Garuda Tetap Gratis
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kebijakan baru terhadap kapasitas berat barang bawaan penumpang seberat 20 kg yang sebelumnya gratis bakal berakhir mulai, Selasa, 8 Januari 2019 mendatang.
Selanjutnya, kebijakan bagasi 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air yang diberlakukan gratis sebelumnya sudah akan dikenakan biaya untuk semua rute penerbangan domestik,
“Namun, apabila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air,” ujar Danang dalam keterangannya.
Danang menuturkan, setiap calon penumpang Lion Air (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi, seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca dan binocular, serta tas jinjing wanita.
Adapun, ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang ingin membawa bagasi, manajemen selanjutnya akan menyediakan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan, situs resmi perusahaan, dan kantor penjualan tiket.
Sementara pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tidak ditemukan adanya perubahan kebijakan untuk menghapus free bagasi 20 kg. Sales and Service Makassar Garuda Indonesia Agung Gunawan menyebutkan, pihaknya tidak berencana menghapus free bagasi untuk kelas ekonomi dan harganya masih tidak berubah.
“Kami tidak ada rencana untuk menghapus ketentuan bagasi,” ujarnya.
Kebijakan Bagasi Berbayar Lion Group Terlindungi Regulasi
Beban biaya bagasi 20 kg bagi penumpang ternyata terlindungi oleh regulasi sejak 4 tahun lalu. Adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2015 pasal 22 yang memberi celah bagi pihak maskapai untuk membebankan biaya bagasi bagi penumpang kelas ekonomi.
Poin Pasal 22 huruf a tetap menggratiskan bagasi bagi kelompok full service. Sementara untuk Low Cost Carrier (LCC) yang mayoritas penumpangnya adalah kelas ekonomi pada huruf C dapat dikenakan biaya. Berikut poin PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018 pasal 22:
Bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, merupakan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya
b. kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa
dikenakan biaya
c. nofrills (LCC) dapat dikenakan biaya
Ruslan