Jakarta, Lontar.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif baru ojek online (ojol). Yaitu tarif batas bawah dan batas atas sejak 2 September 2019 di seluruh Indonesia.
Kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, turunan dari Permenhub 12/2019. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah.
Berdasarkan pemetaan wilayah operasi ojek online, penyesuaian tarif baru tersebut dibagi kedalam tiga zona. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali (non-Jabodetabek).
Besaran kenaikan batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300 perkilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 – 10.000.
Zona II di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 perkilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 – 10.000.
Sedangkan Zona III, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya, Rp 2.100 – 2.600 dan biaya minimal Rp 7.000 – 10.000.
Kenaikan tarif baru penyedia aplikasi ojek online baik Grab maupun Gojek, akan meningkatkan performa pendapatan driver ojek online, namun di sisi lain tidak menguntungkan bagi pengguna jasa moda transportasi daring ini.
Reporter Lontar.id memawancarai Pak Rudi driver ojek online, dia baru mengetahui kenaikan tarif tersebut melalui berita yang tersebar di media.
Hanya saja kata Pak Rudi, itu tidak memengaruhi secara signifikan bagi pendapatan driver, karena di perusahaan penyedia jasa layanan sudah memotong 20 persen dari pendapatan.
“Saya tahu melalui berita, cuma enggak ngaruh aja pak. Saya sih setuju-setuji aja ya kalau dinaikkan, cuma potongannya jangan terlalu tinggi, sampai 20 persen dari perusahaan,” ujarnya di Stasiun Manggarai, Senin (2/9/2019).
Potongan 20 persen dari perusahaan memang terbilang tinggi, namun ia belum berani memprotes karena khawatir akan ‘ditendang’ oleh perusahaan. Sehingga dirinya terima saja apapun hasil keputusan perusahaan meskipun memberatkan.
“Driver banyak yang terima dengan bijak aja, apalagi perusahaan inikan punya asing, kalau lu enggak mau kerja ya udah keluar aja,” tuturnya
Sedangkan, salah satu pengguna ojol—Ibu Lydia malah mengaku tak tahu menahu tentang adanya kenaikan tarif baru ojek online, yang mulai resmi diberlakukan hari ini.
“Saya malah enggak tahu informasinya mas,” kata Lydia.
Seorang penumpang lain mengatakan, kenaikan tarif baru ojek online cukup memberatkan dirinya yang kerap menggunakan jasa transportasi online.
Dia beralasan, Rp 8.000 perkilometer saja sudah agak mahal, apalagi sekarang pemerintah menaikan tarif menjadi Rp 10.000. Meski tarif sudah terlanjur naik, ia berharap aplikasi Grab dan Gojek menambah porsi promo sehingga dapat memangkas harga.
“Ini aja udah lumayan tinggi, jarak dekat aja mahal apalagi jaraknya jauh. Kalau naik lagi harganya kan tambah mahal. Sebenarnya enggak masalah sih mahal ya, cuma harus promonya diperbanyak aja,” ujarnya di Stasiun Manggarai.
Penulis: Ruslan