Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan NTV Dihancurkan Oknum Polisi

Oleh Ais Aljumah
25 September 2019
in News
Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan NTV Dihancurkan Oknum Polisi

Amelinda Zaneta mengabarkan kondisinya setelah mendapatkan perampasan Hp dan pihak aparat via insta stori.

128
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter


Lontar.id – Wartawan Media Nasional NTV, Amelinda Zaneta mengalami pengalaman intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. 

Pasalnya, Amel saat mencoba meliput demo mahasiswa tersebut HP yang digunakan untuk mendapatkan informasi dirampas dan dihancurkan oleh oknum polisi yang tak bertanggungjawab. 

Amel pun menceritakan kronologi singkat pada saat kejadian nahas tersebut. 

“Kejadiannya pada saat saya di dalam GBK (Gelora Bung Karno). Pada saat itu terdengar teriakan mahasiswa yang meminta tolong kepada rekan-rekannya karena ada mahasiswa yang ditangkap oleh polisi.

Setelah itu, mahasiswa berusaha memanjat pagar untuk menyelamatkan temannya dari tangkapan polisi,” kata Amel kepada media, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

“Sontak melihat dan mendengar teriakan mahasiswa itu, saya menghampiri mahasiswa tersebut dan saya bilang ‘kamu gak usah manjat pager, saya wartawan, biar saya saja yang ngecek’. Akhirnya saya yang manjat pager, dan gak lama kemudian saya dihampiri polisi. Dan terjadilah perampasan HP saya, dan langsung dihancurin yang tersisa hanya kepingan-kepingan nya aja,” imbuh Amel.

Tak hanya itu, memori dan sim card pun dibawa oleh oknum polisi yang mengintimidasi Amel tersebut. Ia sangat menyayangkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang tidak menanyakan terlebih dahulu apakah Amel ini pendemo atau wartawan yang sedang meliput.

Sebagai Informasi, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sebab, Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Share51Tweet32Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Surat untuk Komplotan Polisi yang Memukuli Wartawan

Next Post

Penundaan Penetapan RUU KUHP: Perjuangan Belum Selesai

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In