Lontar.id – Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nur mengatakan, dalam penegakan hukum kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya. Namun lain halnya yang terjadi di Pengadalin Negeri Jeneponto. Kata dia, dalam kesimpulan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.JNP, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Jeneponto dianggap memutuskan perkara dengan memenangkan pihak penggugat tanpa memasukkan bukti.
“Tidak membuat kesimpulan dan anehnya lagi tanpa ada saksi dalam persidangan,” kata Muhammad Nur kepada Wartawan, Kamis (3/10/2019).
Muhammad Nur yang juga Ketua BAIN merupakan kuasa hukum Sitti Aminah, dan Hamzah Nare. Ia menuturkan, dirinya mengkaji keputusan hakim karena menganggap ada kekeliruan atas kasus sengketa sewa menyewa sebuah rumah yang terletak di jalan Sultan hasanuddin nomor 24 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut antara tergugat I Sitti Aminah, dengan tergugat II, H. Hamzah Nare.
Ia mengatakan, bahwa keputusan sepihak oleh Hakim ketua pengadilan yang memperkarakan kasus tersebut dinilainya sangat janggal, dan bahkan menurutnya ada dugaan kongkalikang antara hakim dan pihak penggugat.
Muhammad Nur menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari. Menurut pandangan hukum secara normatif kata dia, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni tidak adanya saksi ahli dan para saksi penggugat.
“Masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim, khususnya di pengadilan negeri Jeneponto ini,” ujarnya.
(Ast)