Friday, June 6, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Dapat Jatah di Kabinet Jokowi-Ma’ruf, Tito Mengundurkan Diri

Oleh Ruslan
22 October 2019
in News
Dapat Jatah di Kabinet Jokowi-Ma’ruf, Tito Mengundurkan Diri

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/10/2019). Sumber Foto: Lontar.id/Dumaz Artadi.

85
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian resmi mengundurkan diri sebagai Kapolri dan Anggota Kepolisian. Hal itu diketahui melalui surat yang dikirim presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 ke DPR, terkait persetujuan penghentian Tito Karnavian. 

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, setelah surat pemberhentian Kapolri diterima DPR, lalu DPR menganggendakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat konsultasi untuk menyetujui surat pemberhentian Kapolri. 

“Surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan, bahwa beliau meminta mengundurkan diri sebagai Anggota Polri dan sebagai Kapolri,” kata Puan Maharani usai Rapat Paripurna Penetapan AKD, di Gedung Nusantara II, Selasa (22/10/2019).

Setelah mendapatkan persetujuan pemberhentian Kapolri di Rapat Paripurna, Surat Presiden yang dikirim Presiden Jokowi akan dibalas dalam waktu dekat ini. Puan memastikan untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri yang ditinggalkan Tito Karnavian, akan digantikan oleh Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto. 

“Nanti kita (DPR) akan membalas surat presiden terkait pemberhentian Kapolri. Yang akan menjadi Plt adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono Sukmanto sampai ditentukan Kapolri baru,” ujar Puan Maharani.

Tito Karnavian mengundurkan diri dari Kapolri, karena akan mengisi kabinet atau jabatan baru di kementerian Jokowi-Ma’ruf. Puan Maharani menjelaskan, Kapolri tidak diperbolehkan merangkap jabatan negara sehingga harus mundur dari jabatannya sekarang. 

“(Kapolri) Mendapatkan jabatan lain, tidak boleh merangkap jabatan. Beliau (Jokowi) menyampaikan surat terkait dengan penugasan lain kepada Kapolri,” akunya. 

Namun belum diketahui, Tito Karnavian akan mengisi kursi di bidang apa pada kabinet Jokowi-Ma’ruf. 

Editor: Ais Al-Jum’ah  

Share34Tweet21Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan SYL Menuju Istana Kepresidenan

Next Post

Arsul Sani Sebut Suharso Monoarfa Cocok jadi Menteri Bappenas

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In