Lontar.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian resmi mengundurkan diri sebagai Kapolri dan Anggota Kepolisian. Hal itu diketahui melalui surat yang dikirim presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 ke DPR, terkait persetujuan penghentian Tito Karnavian.
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, setelah surat pemberhentian Kapolri diterima DPR, lalu DPR menganggendakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat konsultasi untuk menyetujui surat pemberhentian Kapolri.
“Surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan, bahwa beliau meminta mengundurkan diri sebagai Anggota Polri dan sebagai Kapolri,” kata Puan Maharani usai Rapat Paripurna Penetapan AKD, di Gedung Nusantara II, Selasa (22/10/2019).
Setelah mendapatkan persetujuan pemberhentian Kapolri di Rapat Paripurna, Surat Presiden yang dikirim Presiden Jokowi akan dibalas dalam waktu dekat ini. Puan memastikan untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri yang ditinggalkan Tito Karnavian, akan digantikan oleh Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.
“Nanti kita (DPR) akan membalas surat presiden terkait pemberhentian Kapolri. Yang akan menjadi Plt adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono Sukmanto sampai ditentukan Kapolri baru,” ujar Puan Maharani.
Tito Karnavian mengundurkan diri dari Kapolri, karena akan mengisi kabinet atau jabatan baru di kementerian Jokowi-Ma’ruf. Puan Maharani menjelaskan, Kapolri tidak diperbolehkan merangkap jabatan negara sehingga harus mundur dari jabatannya sekarang.
“(Kapolri) Mendapatkan jabatan lain, tidak boleh merangkap jabatan. Beliau (Jokowi) menyampaikan surat terkait dengan penugasan lain kepada Kapolri,” akunya.
Namun belum diketahui, Tito Karnavian akan mengisi kursi di bidang apa pada kabinet Jokowi-Ma’ruf.
Editor: Ais Al-Jum’ah