Lontar.id – Sepanjang akhir tahun 2019, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup atau melikuidasi sebanyak 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tiga BPR yang di tutup di antaranya berada di Pulau Jawa, 2 di Bali dan masing-masing 1 di Bengkulu dan Papua.
Secara keseluruhan, mulai tahun 2016-2019 terdapat 99 Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami nasib yang sama. Penutupan sejumlah bank tersebut karena terjadi kesalahan pada manajemen pengelolaan, hingga kesalahan dari karyawan sehingga banyak bank bermasalah dan ditutup.
Sementara di Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 3 Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi, 1 di provinsi dan 2 di antaranya di Kabupaten Masamba.
Anggota DPR Komisi XI Amir Uskara membenarkan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat banyak yang ditutup, ia menjelaskan secara umum terkait alasan mengapa banyak bank bermasalah. Salah satunya karena pemilik bank menjabat di salah satu posisi tertentu, sehingga sangat rentan dengan masalah dan pada akhirnya dilikuidasi oleh LPS.
“Di perbankan, sangat penting bagaimana pemilik bank tidak ada di situ (mengambil jabatan), itu paling mudah terjadi persoalan di bank,” kata Amir Uskara usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI bersama LPS, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2019).
Selain bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS, Amir Uskara menjelaskan terdapat beberapa bank yang masih bisa diselamatkan melalui proses pengalihan ke pihak ketiga. Setelah dialihkan ke pihak lain, kemudian bank tersebut disehatkan kembali untuk dijual.
“Ada bank yang di take over kemudian di jual, ada yang dilikuidasi dan ada juga yang bisa disehatkan,” terang Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Sementara nasib para nasabah akan dijamin oleh LPS, uang tabungannya akan dikembalikan secara utuh melalui mekanisme dan persyaratan tertentu. LPS hanya menjamin uang tabungan nasabah maksimal Rp 2 miliar dan suku bunga yang sudah ditentukan. Jika nasabah menabung uang lebih dari Rp2 miliar, maka LPS tidak akan mengembalikan secara utuh karena terbentur dengan aturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Nasib (uang) nasabah LPS yang bayar, sepanjang masuk kriteria maskimal 2 miliar dan suku bunga tidak boleh lebih dari bunga yang ditetapkan LPS,” tutup Amir Uskara.
Berdasarkan data di situs lps.go.id, sepanjang tahun 2019 terdapat 7 Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi sebagai berikut:
1. PT BPR Calliste Bestari (DL), Bali, (13-Aug-2019), Proses Likuidasi.
2. PT BPR Efita Dana Sejahtera (DL), Jawa Barat, (03-Jul-2019), Proses Likuidasi.
3. PT BPR Legian (DL), Bali, (21-Jun-2019), Proses Likuidasi.
4. PT BPRS Muamalat Yotefa (DL), Papua, (15-May-2019), Proses Likuidasi.
5. PT BPR Pancadana (DL), Jawa Timur, (06-Feb-2019), Proses Likuidasi.
6. PT BPRS Safir Bengkulu (DL), Bengkulu, (30-Jan-2019), Proses Likuidasi.
7. PT BPRS Jabal Tsur (DL), Jawa Timur, 21-Jan-2019), Proses Likuidasi.
Editor: Ais Al-Jum’ah