Lontar.id – Diskusi tentang apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 45 perlu diamandemen secara terbuka atau terbatas, masih jadi polemik. Partai pengusung pemerintah mendukung dilakukan amandemen, demikian juga dengan F-Golkar. Meskipun diakui masih ingin mengkaji lebih jauh.
Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena menjelaskan, beberapa parpol yang setuju dilakukan amandemen terbatas, minta beberapa pasal yang mengatur tentang GBHN saja diubah.
“Ada yang menghendaki amandemen UUD 45 terbatas, cukup membuat pasal yang mengatur tentang perlunya GBHN,” kata Idris Laena saat diskusi di press room, Gedung Nusantara III, Senin (18/11/2019).
Idris Laena mempertanyakan, apakah mungkin seluruh anggota MPR sepakat dengan amandemen terbatas. Jika hal tersebut mendapatkan persetujuan dari 711 Anggota MPR, menurut dia sama halnya dengan MPR sedang membuka kotak pandora. Dimana pasca amandemen ke-empat, nyaris belum pernah dibahas lagi.
“Pertanyaanya, apa mungkin kita bisa melakukan amandemen terbatas, karena begitu semua sependapat untuk melakukan amandemen, saya kira kita membuka kotak pandora,” ungkap Idris Laena.
F-Golkar setuju terhadap amandemen, sebab akan memberikan pokok-pokok haluan negara yang dijabarkan melalui GBHN. Namun sebelum jauh membahasnya melalui sidang MPR. F-Golkar masih menyaring masukan dari stake holder dan kelompok masyarakat.
Idris Laena mengatakan, masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum memberikan sikapnya. “Kami masih perlu mengkaji lebih mendalam, kita perlu mendapatkan masukan dari stake holder dan kelompok masyarakat. Kita minta partisipasinya mereka,” Ujarnya.
F-PKS Andi Akmal Pasluddin mengaku masih pertimbangkan, apakah amandemen UUD 45 dengan menghidupkan kembali GBHN, dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak. Jika dibutuhkan, maka tidak perlu diamandemen keseluruhan. Cukup beberapa pasal yang menyangkut GBHN, sebab merombak kembali UUD 45 punya resiko yang amat besar.
“Ini perlu dipertimbangkan yang mana dibutuhkan. Ini akan mendapatkan resiko soal konteks garis besar haluan negara,” terang Andi Akmal Pasluddin.
Menurut dia, parpol yang setuju amandemen keseluruhan, seharusnya terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat. Karena kata Andi Akmal Pasluddin, masukan dari masyarakat sangat penting dipertimbangkan. Guna memperbaiki arah bangsa ini. F-PKS memang setuju, tapi syaratnya amandemen terbatas.
“Kita harus tau rakyat itu maunya seperti apa. Indikator seperti apa, perlu ada survei sehingga ini tidak menjadi bola liar,” terangnya.
Editor: Ais Al-Jum’ah