Lontar.id – Anggota DPR Fraksi PPP Muh. Aras menerima kunjungan silaturahmi pimpinan dan mahasiswa dari Kampus Institut Agama Islam (AIA) As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan tersebut kata Muh. Aras, pimpinan pesantren As’adiyah memberikan dukungan khusus terhadap PPP terkait pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Selain itu, PPP juga diharapkan lebih giat memperjuangkan kepentingan umat melalui proses politik di parlemen.
“Mereka datang memberikan support terkait Undang-Undang Pondok Pesantren. Mereka juga memberikan support ke PPP untuk lebih giat dan tajam memperjuangkan kepentingan umat. Dalam hal legislasi termasuk beberapa UU inisiasi dari PPP itu dilanjutkan dan diseriusi,” kata Muh. Aras di Ruang Rapat F-PPP, Rabu (20/11/2019).
Selain itu lanjutnya, mereka ingin mengetahui sejauh mana peran pemerintah membantu pondok pesantren dalam hal alokasi anggaran. Karena dalam poin UU tersebut menyebutkan klausul tentang alokasi anggaran.
Anggaran itu sangat dibutuhkan pondok pesantren untuk menunjang pembangunan, seperti pembangunan asrama putra dan putri (rusunawa) dan pembangunan lainnya.
“Ingin mengetahui seperti apa keberpihakan pemerintah membantu pembelajaran di pesantren mereka. Di UU pesantren ini ada alokasi anggaran untuk membantu agar mereka bisa mendapatkan informasi itu dan memdapatkan bantuan,” terang Ketua DPW PPP Sulsel.
Sementara Mudir Ma’had As’adiyah Muhyiddin Tahir yang memimpin rombongan mahasiswa menyampaikan pentingnya UU Pesantren diketahui untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, pesantren hanya mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah dan menurutnya anggaran tersebut sangat minim untuk digunakan membangun sarana dan prasarana di pesantren.
“Sebelum ditetapkan undang-undang pesantren, kami hanya mendapatkan dana hibah dari Pemda. Sekarang alhamdulillah sudah ditetapkan undang-undangnya dan kami berharap mendapatkan alokasi anggaran yang sama dengan sekolah umum,” jawabnya singkat.
Editor: Ais Al-Jum’ah