Lontar.id– Hari ini (22/11/2019), jalur pedestrian disterilkan dan hanya dapat dilalui oleh sepeda. Meski demikian, para pemotor banyak yang menggubris tanda jalur sepeda dengan konsekuensi pemerintah sudah akan melangsungkan sangsi tilang hingga denda. Bahkan beberapa pengemudi Ojek Online (Ojol) nekat melawan arah untuk mengambil penumpang.
Selain pelanggaran jalur, beberapa pengendara motor juga tak tanggung-tanggung memarkirkan kendaraanya di ruas jalur sepeda dan pedestrian. Sementara itu, Dinas Perhubungan telah menyampaikan sangsi tegas bagi para pelanggar yang memarkir akan langsung mengempeskan ban motornya.
Razia parkir liar sepeda motor telah dilakukan di trotoar jalan Sudirman mengarah ke Thamrin. Beberapa pengemudi Ojol terkena razia Dishub Pemprov DKI Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan sekaligus mensterilkan wilayah pedestrian yang fungsinya untuk pejalan kaki. Razia sempat di warnai perotes dari para pengemudi Ojol yang tidak terima pentil motornya di sita pihak Diashub DKI.
Pihak Dishub bertekad akan melakukan razia setiap hari demi mengurangi warga memarkir sepeda motor secara sembarangan.
Editor: Ais Al-Jum’ah