Lontar.id – Anggota DPR Fraksi-Golkar, Supriansa menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berani jujur mengungkap status tersangka yang sudah ditetapkan lebih dari 2 tahun. Agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak dibiarkan berlarut-larut seperti kasus yang menimpa RJ Lino.
Menurut Anggota DPR Komisi III ini, apabila KPK tidak punya cukup alat bukti maka harus dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Menyandang status tersangka namun tidak mendapatkan kejelasan dari KPK, lanjut Supriansa berpotensi menyandera orang tersebut. Maka ia memandang penting kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini bertahun-tahun perlu dilakukan SP3.
“Sudah lama tersangka tapi masih di peradilan, ini menurut hemat saya kedepan. KPK harus berani jujur kalau memang tidak layak dipertahankan posisi tersangka orang itu, maka harus jujur dan berani, ini harus di SP3. Daripada disandera sementara tidak ada lagi alat bukti, ini lebih tidak etis menurut saya,” kata Supriansa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Gedung Nusantara II, Rabu (27/11/2019).
Komisioner KPK memang tak perlu diragukan lagi dalam persoalan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun sebagai manusia biasa, tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Hanya saja membiarkan status tersangka seseorang dalam waktu yang cukup lama juga sangat membahayakan, tambah Supriansa.
“Teman-teman (komisioner) di KPK, tidak luput dari salah dan khilaf. Yang berbahaya mereka mengakui belum cukup alat bukti untuk dibawa ke persidangan, sementara ini sudah bertahan-tahun. ini kan menyandera.”
Selain itu, dalam RDP dengan KPK. Supriansa mengajukan pertanyaan terkait apa saja poin-poin yang perlu diperbaiki kedepannya sehingga Komisi III bisa memberikan rekomendasi atau masukan ke KPK. Pasalnya, ini juga menyangkut pergantian komisioner KPK yang baru, dengan adanya rekomendasi tersebut, KPK kedepan bisa berbenah diri dan mampu membangun komunikasi yang baik dengan Polisi dan Kejaksaan.
“Apa yang menurut KPK perlu diperbaiki atau yang masih lemah, supaya bisa kita berikan rekomendasi yang baru. Termasuk dalam rangka menyambungkan komunikasi antar lembaga KPK, polisi dan kejakasaan. Jadi ketiga lembaga ini memang harus bersinergi melahirkan cara pandang yang sama, karna sama-sama penyidik,” terangnya.
Komisioner KPK Basariah Pandjaitan mengeluhkan komisi III yang tidak memberi dukungan bahkan dianggap KPK tidak efisien menangani kasus korupsi. Basariah Pandjaitan membantah tudingan bahwa KPK selama ini bekerja tidak efisien dan tebang pilih kasus. Basariah mengaku KPK sudah melakukan tupoksinya.
“Kita (KPK) dikatakan tidak efisien, tapi faktanya penanganan terbanyak selama umur KPK sudah efisien. Kita sudah rundungkan konsep-konsep dasar pencegahan, termasuk koordinasi antara KPK dengan tim nasional untuk pencegahan korupsi,” urai Basariah Pandjaitan usai RDP dengan Komisi III.
Selain itu, Basariah menjawab pertanyaan Komisi III yang menganggap KPK lemah dalam hal mendatangkan para saksi. Ia mengungkapkan KPK tidak bisa memaksa para saksi untuk datang apabila masih dalam tahap penyelidikan. Kecuali sudah ditahap penyidikan, KPK bisa mendatangkan para saksi dengan paksa.
Hal itu diungkapkan Basariah menyusul Muhaimin Iskandar, belum bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kalau penyelidikan itu tahapnya kita tidak bisa memaksa orang. Kecuali sudah penyidikan ada upaya paksa. Tahap penyelidikan masih sukarela atau bahkan kita bisa datangi untuk diminta keterangan,” tutupnya.
Editor: Ais Al-Jum’ah