Lontar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menganggarkam dana sebesar Rp200 miliar untuk rehabilitasi Stadion Mattoangin pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Andi Arwien Aziz, mengatakan, rehabilitasi stadion tersebut akan dilakukan oleh Dispora Sulsel, sesuai arahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Rehabilitas Stadion Mattoangin dengan jumlah anggaran sebesar Rp 200 miliar,” kata Arwien, Kamis (28/11/2019).
Untuk penyususnan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) rehabilitasi tersebut, Dispora Sulsel juga telah membentuk Tim Khusus.
Agar anggaran sebesar Rp200 miliar tersebut dapat diserap dalam satu tahun, pihaknya akan diterapkan sistem Bangun-Rancang (Design and Build), sistem pembangunan yang sama ketika GBK direnovasi.
Pelaksanaan lelang atau tender proyek rehabilitasi tersebut akan dimulai Desember 2019, untuk mengefisienkan waktu. Tender yang dimaksud dimulai dari manajemen kontruksi.
Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), dan Audit Forensik Fisik Stadion juga akan dilakukan pada Desember 2019.
Rehabilitasi stadion tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2018-2023, yakni masuk dalam item rehabilitasi sarana dan prasarana keolahragaan.
Arwien juga menuturkan, terkait Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel telah melakukan konsultasi ke dinas teknis seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, terkait rehabilitasi gedung.
Sedangkan untuk tenderisasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Pembangunan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI). Sementara terkait pengelolaan stadion, pihaknya berkoordinasi dengan Pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Untuk mendukung pengembangan kawasan Stadion Mattoangin, Dispora Sulsel telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Menteri PUPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga agar dapat membantu pembangunan Stadion Mattoangin.
“Ini agar lebih dirasakan manfaatnya dengan penambahan berbagai fasilitas dan sebagainya,” harapnya.
Dia menegaskan, Stadion Mattoangin merupakan aset Pemprov Sulsel melalui dasar Sertifikat Hak Pakai. Adapun yang digugat oleh YOSS ke PTUN adalah terkait pencabutan izin pengelolaan, bukan kepemilikan aset.