Semalam, berita dan informasi soal artis ramai dibincangkan di dunia maya. Namanya VA yang diduga Vanessa Angel. Ia disebut bermain prostitusi di Surabaya. Ujungnya, ia ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Risakan demi risakan dalam memainkan kabar yang belum jelas juntrungannya itu, dilancarkan ke akun Instagram Vanessa. Masih sebatas dugaan, tapi orang-orang sudah memakinya.
Polisi yang menyebar kabar itu juga mesti dipertanyakan gerakannya. Sampai sekarang, belum dibeberkan dugaan sosok laki-laki yang memesan jasa ‘lendir’ ke VA.
Jika memang kedapatan di hotel, ke mana lelaki yang bersama VA itu? Sorot kamera juga sudah begitu banyak menampilkan sosok VA saja—yang tertunduk dan tak ingin memperlihatkan muka.
Saya patut bertanya, sebab sebelumnya, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kalau VA dan rekannya terlibat kejahatan asusila yaitu prostitusi daring. Jahat? Perempuan atau lelakinya yang jahat?
“Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel,” ujarnya saat didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan, kedua selebritas itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi daring. Ikut juga muncikari menjadi teperiksa.
Baca juga: Yang Tersisa dari Praktik Prostitusi Online Deretan Artis Indonesia
“Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru ditangkap ini,” ungkapnya dilansir Tribun.
Ada kehati-hatian sewaktu AKBP Arman bersuara soal kasus ini. Yang membuat alur berita ini berdrama dan memancing perhatian, justru Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Frans bukan sekali ini saja bersuara ‘sumbang’. Dalam hemat saya selama mempelajari sikapnya di Makassar, sewaktu ia menjabat Kabid Humas Polda Sulsel, ia kerap bersuara tak sepatutnya seperti corong kepolisian.
Friksi pun pernah terjadi. Contoh kasus, saat dirinya mengumumkan kapan operasi patuh digelar di Sulsel. Belakangan, waktu yang diumumkannya itu, dibantah oleh Kapolres Parepare. Informasinya dibilang hoaks.
Setelah silang pendapat, Frans yang dihubungi awak media kembali, meralat pernyataannya dengan tegas dan membenarkan komentar Kapolres Parepare.
Kalaupun VA-lah orangnya, paling tidak keluarnya hasil pemeriksaan untuk membuktikan apakah VA terlibat, mestilah ditunggu dulu. Tidak etis menghujat secara serampangan sebelum status hukum keluar. Itulah proses hukum. Masing-masing kita memang gemar mengadili saat cerita belum selesai.
“Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Itu (pernyataan) bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu,” kata Kombes Pol Frans Barung dikutip Kompas, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
“Tapi benar itu Vanessa Angel. Tapi itu yang menyatakan Pak Arman,” ungkapnya.
“Sudah pasti, itu sudah pasti, karena semua bikin kasus ini kok,” imbuh Frans Barung.
Baca juga: Blak-blakan Sarah: Dipaksa Jadi Budak Seks dan Layani Belasan Pria
Pertanyaan-pertanyaan soal lelaki yang dimaksud juga banyak di media sosial. Dari sini kita harus menunggu dan menuntut, siapa dia yang diduga jadi lawan main VA. Terbaru, Polda Jawa Timur akan memeriksa pengusaha tersebut.
“Kami periksa juga, semuanya kami periksa yang diduga terlibat,” kata Kepala Sub Direktur Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar, Harissandi dilansir Tempo, Ahad, 6 Januari 2018.
Saat ditanya identitas pengusaha tersebut, Harissandi tak mau mengungkapkannya. “Nanti akan rilis bersama Kapolda ya,” katanya.
Nasi kini sudah menjadi bubur. Kata-kata yang berlimpah di media sosial, setidaknya dalam pengelihatan saya, adalah soal 80 juta, menjemput rejeki di awal tahun 2019, dan Surabaya. Ia sudah diidentikkan dengan Vanessa. Olok-olokan berbau candaan mengaitkan -katakata itu, juga sudah meluber seperti banjir.
Meski secara tidak langsung menyebutkan bahwa VA tersandung, paling tidak kita seperti menebarkan paku di jalan dengan kata-kata itu dan membuat kaki perempuan yang terpopuler dalam pencarian google saat ini, terus berdarah tanpa memberi penawar sama sekali.
Asal tahu saja, kepolisian tidak dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK sendiri mengingat ketentuan di dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menjerat penyedia PSK/muncikari. PSK diposisikan sebagai korban. Muncikari diposisikan sebagai pedagang orang.
Mereka dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dibandingkan dengan pasal dalam KUHP berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU PTPPO mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yaitu KUHP. Penjelasan itu dirangkum
Dosen Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M, dalam laman resmi Binus.
Lantas, kenapa berhasrat sekali mengumumkan nama VA dengan lengkap, Pak Polisi? Bisakah ia dijerat bersama laki-laki yang Anda ulur identitasnya untuk dibuka? Muncikarinya bagaimana? Sungguh saya bingung. Tolong dijelaskan.