Lontar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengerahkan kader di kalangan muda untuk melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) Pesantren. UU pesantren sendiri disahkan, 24 September 2019, pada Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020.
Wakil Ketua Kaukus Muda PPP, Muhammad Ramli mengatakan, sosialisasi UU Pesantren merupakan sebuah keharusan bagi dirinya yang menjadi kader muda partai berlambang ka’bah tersebut.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan di seluruh Indonesia, saat ini saya Bersama dengan kader yang lainnya melakukan sosialisasi di Sulawesi Selatan, di beberapa titik, di antaranya di Kabupaten Palopo dan Luwu, kemudian dilanjutkan Kabupaten Pinrang dan Sidrap,” jelas Ramli yang juga mantan Wakil Ketua IPNU melalui siaran persnya, Rabu (4/12/2019).
UU Pesantren, menurutnya sebagai wujud perjuangan PPP melalui anggotanya yang duduk di parlemen untuk mensejahterakan umat Islam khususnya di kalangan pesantren.
“Bukan hanya terjamin kesejahteraannya, tetapi juga Undang Undang ini menjamin legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara. Sehingga mereka, anak didik yang ingin masuk pesantren tidak ragu lagi, dan tidak takut jika ijazah-nya tidak diakui oleh negara,” tegasnya.
“Ini tentu saja dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, partai politik dalam hal ini PPP, juga anggota DPR agar implementasi UU Pesantren ini bisa terlaksana dengan baik. Kita juga mendorong adanya Peraturan Menteri, khusunya Menteri Agama yang mengatur secara rinci disahkannnya UU Pesantren tersebut,” pungkasnya.