Lontar.id – Sekretaris Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Revolusi Riza, menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi akses internet guna menangkal penyeberan konten hoaks di media sosial.
Revolusi Riza mengatakan, sepanjang 2019 pembatasan internet terjadi dua kali. Pertama saat konflik di Papua yang dipicu serangkaian kasus rasis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Konflik tersebut berlanjut di Papua dan menyebabkan kerusuhan.
Kedua Demonstrasi terjadi di Kantor Bawaslu Jakarta. Pemerintah membatasi akses internet dengan dalih sepihak. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam tersebut, banyak warga kesulitan memberi kabar pada keluarga, utamanya di Papua.
Sementara di Jakarta, para jurnalis merasa kesulitan untuk mengirim laporan dan data ke perusahaan media mengenai kejadian terkini. Di saat yang sama juga perusahaan media dirugikan.
Revolusi Riza menyayangkan kebijakan itu karena akses informasi merupakan hak setiap warga negara. “AJi sangat menyayangkan dengan adanya pembatasan internet, karena ini hak publik atas informasi dan jurnalis agak terhambat dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Revolusi Riza di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Senin (13/12/2019).
Menangkal penyebaran konten hoaks kata Revolusi Riza bukan dengan membatasi akses internet, melainkan dengan cara melakukan kontra narasi terhadap hoaks. Ia yakin dengan peralatan dan sumber daya yang dimiliki pemerintah, mampu melakukan itu.
“Ini tidak terlalu sulit dilakukan karena perangakat dan sumber daya pemerintah bisa melakukannya,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan cara media melawan hoaks yaitu dengan membangun koalisi cek fakta. Di dalamnya terdapat sejumlah media massa yang menyediakan kolom khusus untuk mencari kebenaran, apakah yang tersebar di media sosial hoaks atau fakta.
“Kita saja jurnalis bisa melakukan (tangkal hoaks) dengan koalisi cek fakta, media punya halaman khusus untuk itu. Dibanding dengan membatasi akses internet yang justru merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Aji berpandangan, menangkal hoaks dengan membatasi akses internet adalah pelanggaran. Untuk itu AJI telah mengajukan gugatan resmi dan diterima oleh PTUN dan saat ini sedang bergulir
“AJI mengajukan gugatan ke PTUN, gugatan kita diterima awal Bulan Desember ini dan sudah bergulir di PTUN,” tutupnya.
Editor: Ais Al-Jum’ah