Lontar.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memberhentikan secara terhormat, Kepala Pengadilan Hakim Militer Makassar inisial HM.
HM diberhentikan setelah diketahui melakukan pelanggaran berat, yaitu menjalin hubungan asmara dengan bawahanya yang diketahui memiliki status perkawinan atau istri orang.
Selain itu, HM mengancam salah seorang bawahannya yang mengetahui perbuatan mesumnya. Kemudian turut melakukan intervensi terhadap bawahan terkait proses pemeriksaan terhadap diri terlapor.
Meski HM ketahuan melakukan pelanggaran keras dengan istri orang, namun MKH hanya dijatuhi hukuman pemberhentian terhormat dan mendapatkan gaji pensiun.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta mengatakan, KY tugasnya hanya mengajukan sejumlah hakim yang bermasalah I MKH. Sedangkan sanksi terkait hakim yang bermasalah akan diputuskan oleh MKH melalui berbagai pertimbangan.
“Kepala Pengadilan Militer B-16 Makassar, sanksinya berupa pemberhentian terhormat dengan pensiun,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Selain Kepala Hakim Pengadilan Militer B-16 Makassar yang putuskan untuk dihentikan. Terdapat 3 hakim lainnya yang mendapatkan sanksi keras. Seperti Hakim inisial RMS di Pengadilan Negeri Lembata, NTT, Hakim Pengadilan Negeri, Menggala, Lampung dan hakim inisial SS, Hakim Pengadilan Negeri Sumut.
Editor: Ais Al-Jum’ah