Lontar.id – Akhir tahun 2019, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan hasil laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim. Dari sekian data yang masuk, terdapat 1.544 laporan masyarakat melalui berbagai sarana.
Masyarakat menyampaikan laporan ke KY lewat jasa pengiriman surat sebanyak 893 laporan, yang datang langsung menyerahkan ke KY sebanyak 286 laporan. Melalui situs pelaporan online terdapat 281 dan laporan yang ditindaklanjuti oleh KY sebanyak 86 laporan.
Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY menguraikan, berdasarkan klasifikasi jenis perkara yang diterima KY, laporan perdata mendominasi yaitu 686 laporan.
Perkara pidana 464 laporan, pengaduan terkait perkara agama 90 laporan, Tata Usaha Negara 82 laporan, Tipikor 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hubungan industrial 34 laporan dan lingkungan 30 laporan.
Sedangkan berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum mendominasi, yaitu sebanyak 1.156 laporan.
Lalu Mahkamah Agung 115 laporan, Peradilan Agama 89 laporan dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 77 laporan. Sementara peradilan Tipikor, PHI, Niaga hingga Militer jumlahnya tidak signifikan. Laporan tersebut seluruhnya diterima KY dari 34 Provinsi di Indonesia.
Dari sekian dugaan pelanggaran hakim yang dilaporkan oleh masyarakat, KY hanya meregistrasi sebanyak 224 laporan. Sukma Violetta beralasan, laporan tersebut banyak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti kelengkapan identitas pelapor dan bukti yang diajukan.
Laporan lain yang tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA.
“Tidak semua laporan itu dilengkapi persyaratannya oleh pelapor. Jadi yang bisa kami tindak lanjuti yang sudah memenuhi persyaratan administratif,” kata Sukma Violetta saat konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sukma Violetta melanjutkan, hasil sidang pleno KY sepanjang 2019. Terdapat 478 berkas yang berhasil diselesaikan, sementara 60 berkas lainnya yang belum diselesaikan akan dialihkan ke tahun 2020.
Dari 478 berkas yang diselesaikan, KY menemukan 83 berkas yang dilaporkan masyarakat dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan yang tidak terbukti sebanyak 396 laporan.
Editor: Ais Al-Jum’ah