Lontar.id – Kapal penjaga pantai dan kapal penangkapan ikan China memasuki wilayah perairan Natuna. China yang masuk di perairan Natuna di kepulauan Riau telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, meskipun China klaim wilayah tersebut masuk di nine dash line (sembilan titik imaginer).
Kapal penangkapan ikan China tersebut menerobos masuk di perairan Indonesia pada 24 Desember 2019. Pihak ototritas Indonesia melalui Bakamla menghadang kapal penangkapan ikan China agar keluar dari perairan.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi diketahui telah melayangkan surat nota protes dan memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta. Dalam protes tersebut disebutkan, Indonesia tidak akan pernah mengakui klaim sepihak China tentang nine dash line.
Retno Marsudi merujuk pada poin perjanjian di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982. Jadi klaim China atas nine dash line tidak berdasarkan pada hukum internasional.
Nine dash line atau garis putus-putus pada wilayah historis laut China Selatan muncul pada tahun 1947. Poin tersebut menyebutkan laut China Selatan seluas 2 juta kilometer persegi atau 90 persen diklaim sebagai wilayah teritorial maritimnya.
China menguasai perairan Natuna karena memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang melimpah dan memiliki potensi tangkapan laut yang sangat tinggi. Selain itu wilayah tersebut juga mempunyai potensi wisata karena terkenal dengan keindahan alamnya.
Seperti dilansir dari Merdeka.com, pemerintah Indonesia menghitung potensi alam yang terkandung di perairan Natuna, salah satunya ladang gas alam yaitu Blok Natuna D-Alpha yang menyimpan cadangan gas dengan volume 222 triliun kaki kubik (TCT).
Lalu potensi gas recoverable 46 triliun kubik feet atau setara dengan 8,383 miliar barel minyak. Maka tak heran sejumlah perusahaan raksasa seperti Petronas, ExxenMobil, Chevron, Shell, StatOil, ENI, Total Indonesia dan China National Petroleum Corporation mengambil keuntungan besar dari potensi alam di perairan Natuna.
Editor: AisAl-Jum’ah