Monday, May 12, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Penyidik KPK Tunggu Sprindik dan Izin Dewas untuk Geledah Kantor PDIP

Oleh Ruslan
10 January 2020
in Hukum
Penyidik KPK Tunggu Sprindik dan Izin Dewas untuk Geledah Kantor PDIP

Penyidik KPK saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, Kamis (9/1/2020).(Lontar/Dumaz Artadi)

189
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu terbitnya sprindik dan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk bisa menggeledah kantor DPP PDIP.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/01/2020), saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan yang menjerat seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Kata Lili, tim penyidik KPK sempat ingin memasang KPK line di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, namun pihak Satuan Pengaman (Satpam) PDIP yang berjaga di area pintu masuk melarang tim penyidik KPK masuk ke dalam.
Padahal KPK membawa surat perintah untuk memasang garis KPK atau KPK line.

Lili menegaskan bahwa kedatangan KPK ke Kantor PDIP bukan untuk menggeledah, tapi untuk memasang garis KPK di ruangan staf Hasto Kristianto. 

“Itu memang bukan penggeledahan tapi itu mau buat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan. Surat tugas (KPK) lengkap tapi sekuriti, dia harus pamit ke atasannya. Ketika mau telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama mereka mau beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” bebernya.

Lili menambahkan, dengan tidak dibolehkannya penyidik KPK memasuki kantor tersebut, ada kekhawatiran bahwa barang bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dihilangkan.

Meski demikian, Lili memastikan, pihaknya menunggu terbitnya sprindik dan izin dari Dewas KPK untuk menggeledah kembali kantor PDIP. 

“Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok, penyidik pasti mereka akan melakukan penggeledahan, pasti harus melewati dewas. Sudah dalam proses karena sudah diajukan tadi malam ke sana,” imbuhnya. 

Tetapkan 4 Tersangka

Page 1 of 2
12Next
Share76Tweet47Share19SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Pemberantasan Korupsi, Wishnutama Lengkapi LHKPN di KPK

Next Post

Foto Konferensi Pers OTT KPK yang Libatkan Komisioner KPU

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In