Lontar.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu terbitnya sprindik dan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk bisa menggeledah kantor DPP PDIP.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/01/2020), saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan yang menjerat seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kata Lili, tim penyidik KPK sempat ingin memasang KPK line di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, namun pihak Satuan Pengaman (Satpam) PDIP yang berjaga di area pintu masuk melarang tim penyidik KPK masuk ke dalam.
Padahal KPK membawa surat perintah untuk memasang garis KPK atau KPK line.
Lili menegaskan bahwa kedatangan KPK ke Kantor PDIP bukan untuk menggeledah, tapi untuk memasang garis KPK di ruangan staf Hasto Kristianto.
“Itu memang bukan penggeledahan tapi itu mau buat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan. Surat tugas (KPK) lengkap tapi sekuriti, dia harus pamit ke atasannya. Ketika mau telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama mereka mau beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” bebernya.
Lili menambahkan, dengan tidak dibolehkannya penyidik KPK memasuki kantor tersebut, ada kekhawatiran bahwa barang bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dihilangkan.
Meski demikian, Lili memastikan, pihaknya menunggu terbitnya sprindik dan izin dari Dewas KPK untuk menggeledah kembali kantor PDIP.
“Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok, penyidik pasti mereka akan melakukan penggeledahan, pasti harus melewati dewas. Sudah dalam proses karena sudah diajukan tadi malam ke sana,” imbuhnya.
Tetapkan 4 Tersangka