Lontar.id – Penggeledahan kantor DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus dengan persetujuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dinilai merupakan salah satu wujud pelemahan KPK.
Penilaian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/1/2020).
Desmon menilai, keharusan mendapatkan izin dan persetujuan dewas dalam upaya penggeledahan barang bukti, menjadi kendala KPK dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan petinggi partai penguasa. Undang-undang baru KPK ini dinilai melemahkan KPK salah satunya adanya posisi Dewas.
“Hari ini UU KPK dilemahkan, apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka Fraksi Partai Gerindra menolak, menolak dewas-dewas seperti ini,” ucapnya.
Desmon juga menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang batal menggeledah Kantor PDIP sebagai partai penguasa. Saat itu tim Satgas KPK dihadang oleh satuan pengaman petugas (satpam) di pintu masuk.
KPK gagal masuk menyegel ruangan dan mengamankan barang bukti, lantaran dianggap tidak dilengkapi dengan surat tugas. Namun saat KPK menggelar konferensi pers, membantah tim satgas tidak dilengkapi dengan surat tugas.
Saat itu KPK menyatakan akan menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan oleh dewas. Izin dari dewas tersebut berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia menyayangkan hal itu. Menurutnya, baru kali ini KPK baru kesulitan menggeledah. Padahal berdasarkan sejarah kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK, selalu bersamaan dengan pengeledahan barang bukti. Fungsinya agar pelaku tidak menghilang atau merusak barang bukti yang dibutuhkan KPK dalam penyelidikan.
Seperti kasus operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada pada 7 Januari 2020, KPK langsung melakukan penggeledahan terkait kasus penerima suap disejumlah proyek Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, KPK menemukan dokumen, uang rupiah dan mata uang asing.
Namun, hal berbeda ditunjukkan oleh KPK saat ada dugaan keterlibatan staf khusus Hasto Kristianto. KPK gagal menyegel dan memasang KPK line atau garis KPK di Kantor PDIP.
Selain itu, KPK dalam penyelidikan maupun penggeledahan barang bukti, harus mengantongi izin dari Dewas
Kata Desmon, KPK tidak dibenarkan mengumumkan rencana penggledahan yang melibatkan staf khusus Hasto Kristianto, atas kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan.
“Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong,” kata politisi Gerindra tersebut.
Editor: Kurniawan