Lontar.id – Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu Setiawan sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020.
Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam OTT oleh KPK, Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait. Adapun pihak Terkait yang telah diundang/ dipanggil, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad.