Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Pimpinan Biro Umrah Tak Berizin Divonis Pidana Penjara 3,5 Tahun

Oleh Kurniawan
25 February 2020
in Hukum
Pengadilan Jepang Kabulkan Gugatan Jurnalis Korban Perkosaan

Ilustrasi. Foto: Ist

100
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, karena terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah”, dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim berharap kasus hukum ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jemaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai PPIU.

“Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (25/2/2020), seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.

“Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah. Ada sanksi pidana dan dendanya. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU, jika ingin berangkatkan jemaah umrah,” lanjutnya.

Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perijinan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah asal Bontang, Kaltim. 

Penangkapan ini hasil kerjasama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah,” jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019.

“Kami dukung upaya penegakkan hukum ini,” lanjutnya. 

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh  Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. 

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tandasnya.

Share40Tweet25Share10SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Rekomendasikan Parpol Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat

Next Post

Masa Jabatan Pj Sekprov Jateng Diperpanjang 3 Bulan

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In