Lontar.id – Penerimaan pajak negara periode triwulan pertama 2020, atau hingga 31 Maret 2020 minus 2,5 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Tahun ini penerimaan pajak berada di angka Rp 241,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menyebut, penerimaan pajak dari PPH Migas menjadi sektor yang paling anjlok sebagai dampak merosotnya harga minyak dunia di tengah pesebaran COVID 19.
“Total penerimaan pajak kita negatif 2,5%. Pph migas turun sangat drastis karena harga minyak merosot cukup tajam, dan meskipun kursnya mengalami pelemahan yang mestinya terekam agak lebih baik, penurunan harga minyak jauh lebih tajam. Jadi kelihatan pph migas mengalami kontraksi hingga 28,6 persen,” kata Sri Mulyani, dalam konperensi pers, Jumat, 17 April 2020.
Dia merinci, realisasi untuk penerimaan pajak sebesar Rp241,6 triliun atau 14,7 persen dari target. Sementara pph migas hingga akhir Maret hanya Rp10,3 triliun. Sedangkan tahun lalu memcapai Rp14,5 triliun
“Artinya mengalami penurunan yg sangat tajam di hampir 29%,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pajak atas penghasilan atau PPH 21, untuk pegawai yang bekerja di sektor pariwisata. Pembebasan pajak ini nantinya akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Stimulus untuk sektor pariwisata secara tegas telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat membuka rapat terbatas, pada Kamis, 16 April 2020.
Jokowi menyebutkan, wabah COVID 19 telah menghantam sektor pariwisata secara keseluruhan. Sudah berbulan-bulan sektor ini bukan saja lesu, namun berhenti. Sementara sektor pawisata menyangkut nasib banyak orang tidak saja pengusaha, namun jua pekerja hotel, restoran, hingga ke pedagang kecil.
“Oleh sebab itu, langkah-langkah mitigasi perlu secepat-cepatnya dilakukan. Pertama program perlindungan sosial pekerja yang bekerja di sektor pariwisata betul-betul dipastikan ada dan sampai kepada sasaran,” tuturnya.
Jokowi juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merealokasi anggaran untuk perlindungan sosial, seperti menampung banyak pekerja.
Jokowi mengatakan kebijakan insentif juga diberikan demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tersebut.
“Harus diarahkan semacam belum tahu bentuknya apa, tapi semacam program padat karya, kerja yang di bidang pariwisata,” katanya.
“Perlu stimulus ekonomi untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, ini dibuat agar mereka bisa bertahan dan tidak terjadi PHK besar-besaran,” lanjutnya.
Editor: Kurniawan