Sunday, May 25, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

11 Orang Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Merusak Karang di TN Komodo

Oleh Joni P
24 April 2020
in Hukum
11 Orang Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Merusak Karang di TN Komodo

Atribusi foto: Humas KLHK

91
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id — Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan telah menahan 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo bersama Polhut TNa Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan dibantu dinas KKP Provinsi NTT, menggelar operasi, patroli di kawasan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, Pada 21 April.

Didapati ada belasan orang menggunakan tiga perahu motor, mengambil hasil laut dengan aksi perusakan di zona perlindungan bahari tersebut.

“Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301,” Kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Nur menambahkan pelaku yang terdiri 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK) menangkap ikan dengan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.

Baca juga: Iklim di Indonesia Beresiko Rendah Penyebaran COVID-19

Sebelas pelaku tersebut bernisial Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al, kini ditahan. Mereka diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19. 

“Di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo, kami pun menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.”

Sementara itu berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Baca juga: Mendenda Pelaku Karhutla Rp590 M, KLHK Apresiasi PN Jambi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan jika jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini. Apalagi di tengah pandemi Covid19, kami tidak akan kendor. 

Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi  dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera, pungkas Rasio Sani.

Editor: Rahardi

Share36Tweet23Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luhut: Masih Banyak yang Kurang di Hari Pertama Larangan Mudik

Next Post

Terapkan PSBB, Pemkot Makassar Tutup 12 Tempat Usaha

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In