Lontar.id — Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan telah menahan 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo.
Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo bersama Polhut TNa Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan dibantu dinas KKP Provinsi NTT, menggelar operasi, patroli di kawasan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, Pada 21 April.
Didapati ada belasan orang menggunakan tiga perahu motor, mengambil hasil laut dengan aksi perusakan di zona perlindungan bahari tersebut.
“Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301,” Kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Nur menambahkan pelaku yang terdiri 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK) menangkap ikan dengan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Baca juga: Iklim di Indonesia Beresiko Rendah Penyebaran COVID-19
Sebelas pelaku tersebut bernisial Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al, kini ditahan. Mereka diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19.
“Di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo, kami pun menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.”
Sementara itu berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Baca juga: Mendenda Pelaku Karhutla Rp590 M, KLHK Apresiasi PN Jambi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan jika jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini. Apalagi di tengah pandemi Covid19, kami tidak akan kendor.
Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera, pungkas Rasio Sani.
Editor: Rahardi