Lontar.id – Syarat memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta mulai diterapkan. Seluruh warga dari luar DKI Jakarta yang ingin memasuki wilayah ibukota, wajib menunjukkan SIKM tersebut. Begitu juga dengan warga yang ingin keluar dari wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian, melakukan pemeriksaan ketat di area perbatasan, termasuk di pintu gerbang Tol Karawang Barat Km 47, pada Rabu, 27 Mei 2020.
Polisi memeriksa setiap kendaraan yang melintas, dan pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM, diwajibkan untuk memutar kembali.
Berikut foto-foto pemeriksaan terhadap pengendara mobil di check point pintu gerbang Tol Karawang Barat, Rabu, 27 Mei 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.
Editor: Kurniawan