Lontar.id – Rabu malam, 27 Mei 2020, di gerbang Tol Karawang Barat, tepatnya di sekitar cek poin Km 47, seluruh kendaraan yang melintas di wajibkan menunjukkan secarik surat, yang bisa jadi surat itu menjadi penentu masa depan mereka untuk melanjutkan hidup di ibu kota.
Sejak Jumat, 22 Mei 2020, pemerintah DKI mewajibkan seluruh warga yang masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan dinas dari kantor atau pribadi bukan lagi yang terpenting untuk bisa melakukan perjalanan ke atau dari Jakarta.
Namun, banyak masyarakat yang tampaknya belum mendapat info tentang aturan ini. Sehingga mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, dan terpaksa harus memutar balik kendaraanya karena tidak memiliki SIKM.
SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang, yang di daftarkan melalui laman resmi milik Pemprov DKI Jakarta, www. corona.jakarta.go.id
Hingga Rabu, 27 Mei 2020, Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Alasannya, karena permohonan surat izin itu tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
Berikut syarat untuk mendapatkan SIKM. Di dalamnya dicantumkan syarat usaha atau pekerjaan dari pemohon, yakni 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 sektor usaha itu yakni:
- Kesehatan
- Keuangan
- Industri strategis
- Bahan pangan
- logistik
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Energi
- Perhotelan
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Konstruksi
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dari pantauan jurnalis Lontar, Dumaz Artadi di gerbang tol Karawang Barat, ada ratusan mobil yang harus memutar kembali dan tidak bisa masuk wilayah DKI Jakarta. Mereka diduga kembali dari mudik lebaran.
Sebagian mereka berkilah bahwa mereka ada keperluan mendesak yang memaksa mereka harus ke luar kota. Ada pula yang nekad berdebat dengan petugas.
Meski ada ratusan yang harus memutar balik, banyak juga warga yang bisa melanjutkan perjalanan dan memasuki wilayah DKI Jakarta, sebab telah memiliki SIKM.
Petugas Satpol PP DKI Jakarta merupakan ujung tombak dari pengecekan ini, sebab merekalah yang diberikan kewenangan langsung untuk mengecek SIKM. Operasi ini akan terus dilakukan sampai tanggal 4 dan 5 juni 2020.
Berikut foto-foto pemeriksaan SIKM terhadap warga yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, Rabu malam, 27 Mei 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.
Editor: Kurniawan