Lontar.id – Sebanyak 7.272 jemaah calon haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menunaikan ibadah haji, setelah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini sebagai dampak pandemi virus korona atau Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Resmi Batalkan Pelaksanaan Haji Tahun ini Karena Pandemi
Dari 7.272 jemaah tersebut, ada yang telah menunggu selama 15 tahun. Salah satunya adalah jemaah calon haji asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Surawati, (42). Surawati mengaku kecewa dengan adanya kebijakan tersebut.
“Tapi, kita juga tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi dan virus korona yang masih terus menyebar. Dan tentu itu menjadi kewenangan Saudi Arabia mengambil kebijakan, menunda haji tahun ini karena korona. Lagian riskan memberangkatkan jemaah sekarang,” keluh Surawati, Selasa, 2 Juni 2020.
Ia juga menilai, pemerintah agak lamban dalam memberi keputusan. Seharusnya, menurut dia, minimal sebelum jemaah melakukan pelunasan, sudah ada kepastian pemberangkatan tahun ini.
“Uang jamaah yang sudah pelunasan mengendap begitu saja, meski ada kebijakan boleh diambil, tapi ribet,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, mengatakan, sebanyak 97 persen jemaah sudah melunasi ongkos haji sebesar Rp39 juta.
“Calon jemaah yang sudah lakukan pelunasan, akan dikembalikan. Dan tentu tidak ditarik semua uang tabungannya, hanya pelunasan saja, karena kalau itu ditarik semua maka yang bersangkutan keluar dari list. Nanti teknisnya diatur,” jelas Kaswad.
Kaswad menambahkan, jemaah yang batal berangkat pada musim haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan, 1442 Hijriyah atau 2021.
“Karena ini kan yang batal semuanya, baik itu jemaah reguler maupun yang khusus, termasuk petugas hajinya. Jadi porsi tahun depan, mereka yang batal berangkat tahun ini,” sebut Kaswad.
Mengenai persiapan pemberangkatan jemaah tahun ini, Kaswad menyebut, hampir seluruh persiapan telah diselesaikan, mulai paspor, visa, manasik haji beserta dokumennya telah siap, termasuk pelunasan biaya bagi jamaah haji.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Anwar Abubakar, menjelaskan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah calon haji Indonesia.
“Harapannya kepada seluruh masyarakat khususnya jemaah calon haji, kiranya dapat bersabar menyikapi situasi yang ada. Kita berdoa, semoga situasi yang ada cepat pulih dan normal sehingga penyelenggaraan haji yang tertunda tahun ini, dapat berjalan lancar dan lebih baik di tahun yang akan datang,” harap Anwar.
Senada dengan penjelasan Kaswad, menurutnya, calon jemaah yang sudah melunasi ongkos haji, bisa menarik tabungannya.
Tapi disarankan tidak menarik semuanya, karena jadwal tunggunya bisa dibatalkan untuk pemberangkatkan tahun depan.
“Dan bagi jemaah yang tidak menarik tabungannya akan diberikan nilai manfaat atau bunga tabungan,” tegasnya.