Lontar.id – Organisasi profesi kesehatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
Hal itu disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan, yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), dalam poin 8 pernyataan sikap mereka, terkait tuduhan mengambil keuntungan di Covid-19.
Pernyataan sikap tersebut memuat 13 poin, untuk menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Salah satunya yang mengatakan tenaga kesehatan mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sikap NA Terkait Berita Hoaks Penanganan Covid-19
Mereka juga mengutip Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar”.
Beberapa poin lain dalam pernyataan tersebut, di antaranya, bahwa tenaga kesehatan bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan Profesionalisme.
“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.
Isu keamanan tenaga medis juga disampaikan dalam poin ke-11 dimana mereka meminta Pemerintah, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.
Dalam menuntaskan pandemi COVID-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Berikut 13 poin pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan tersebut, yang dikirimkan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu, 10 Juni 2020.
Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
- Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
- Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan
berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyaki Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020. - Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.
- Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.
- Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan.
- Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
- Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
- Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.
- Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasny dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.
- Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan diwujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah.