Lontar.id – Warga yang tak memiliki KTP Jabodetabek, tidak bisa masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM). Berlaku juga bagi warga non-Jabodetabek yang tinggal indekos di wilayah Jakarta.
“Warga non-Jabodetabek (yang indekos di Jakarta) tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi Covid ini tidak akan keluar Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (12/6), dikutip CNN Indonesia.
Warga non-Jabodetabek yang indekos di Jakarta, tidak bisa mengganti SIKM dengan Surat Keterangan Domisili karena Pemprov DKI Jakarta benar-benar ingin mengendalikan pergerakan orang dari luar ibu kota, sebagai upaya menekan penyebaran wabah virus corona di Jakarta.
“Oleh sebab itu kami mengimbau, siapa pun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta, itu tetap wajib mengurus SIKM,” lanjut dia.
Sementara warga Bodetabek yang indekos di wilayah Jakarta, tidak memerlukan SIKM. Mereka hanya butuh menunjukkan e-KTP kepada petugas.
“Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta, karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM,” ujarnya.
Pengecekan bakal dilakukan kepada setiap pendatang yang indekos di Jakarta. Namun, mekanisme pengecekan tidak berada di pusat.
“Itu mekanisme pengecekannya di level warga, akan dilakukan oleh tim gugus tugas RW,” paparnya.