Lontar.id – Jika ingin pergi saat fase new normal, ke luar kota misalnya, ada tambahan biaya seperti cek kesehatan dan harga tiket batas atas yang diberikan pemerintah lewat Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019.
“Sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).
Ambil patokan tarif batas atas pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan sebesar Rp1,431 juta. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), tarif batas atas dipatok dari Rp 848.000.
Tarif tersebut bukan harga final tiket pesawat. Sebab belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Lalu harus ditambah dengan biaya tes kesehatan. Terdapat tiga metode tes yang dapat digunakan sebagai syarat terbang.
Jika tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR maka masa berlaku ialah tujuh hari.
Apabila keduanya tidak tersedia, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Ongkosnya tak tetap. Berdasarkan pengalaman, selama ini biaya pemeriksaan rapid test berkisar antara Rp 300 ribu-Rp 500 ribu, sedangkan PCR mandiri dibanderol Rp 2,5 juta-Rp 2,7 juta sekali tes.
Ongkos tambahan tersebut hanya berlaku untuk sekali terbang, kecuali jika penumpang yang bersangkutan bepergian berangkat-pulang dalam waktu yang masih memenuhi kriteria yakni 3 hari masa berlaku rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Jika waktu bepergian berangkat-pulang melebihi batas itu maka penumpang harus merogoh kocek sekali lagi untuk tes ulang.
Pada Selasa 3 Desember 2019 lalu, harga tiket pesawat dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, berkisar Rp800 ribu.