Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Hentikan “Kawin Culik’’ yang Langgar Hak Perempuan dan Anak

Oleh Kurniawan
24 June 2020
in News
Hentikan “Kawin Culik’’ yang Langgar Hak Perempuan dan Anak

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar. Foto: Ist/Dok Kementerian PPPA

87
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur kembali terjadi. Kali ini di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan masih terjadinya praktik kawin culik/kawin tangkap yang mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, “kawin culik” merupakan persoalan serius.

“Ini persoalan serius, yang terkini ada 2 (dua) kasus kawin culik/kawin tangkap yang muncul lagi, jadi ini (kawin culik/kawin tangkap) tidak hilang. Persoalan ini mengandung unsur kekerasan, tindakan kriminal dan menjadi isu internasional terutama jika terjadi pada anak,” jelasnya, Rabu, 24 Juni 2020 melalui rilis tertulis.

Nahar melanjutkan, Kemen PPPA ingin memastikan penghentian kawin culik/kawin tangkap yang tidak sesuai adat dan merugikan perempuan dan anak.

Upaya perlindungan korban, kata Nahar, harus diutamakan. Sebab, dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi melanggar hak perempuan dan anak.

Adat kawin tangkap dalam budaya Sumba menurut pemangku adat, agama dan pemerintah menempatkan penghormatan atau penghargaan terhadap perempuan.

Namun dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban, bentuk perkawinan tanpa peminangan, dan menimbulkan dampak traumatis korban. Sementara dalam konstruksi hukum, kawin culik/kawin tangkap merupakan tindak pidana.

“Kalau korbannya usia anak berarti masuk dalam praktik perkawinan usia anak, sedangkan dari segi kesehatan alat reproduksi anak tentu belum siap dan lain sebagainya. Sedangkan dari sisi perempuan, kalau dia tidak ingin melakukan perkawinan tersebut berarti ada unsur eksploitasi. Kita lihat dari sisi seperti itu, merujuk pada unsur-unsur perlindungannya,” jelas Nahar.

Guna memastikan kasus kawin culik/kawin tangkap tak berulang kembali, Kemen PPPA mendorong seluruh Bupati di Kepulauan Sumba untuk melakukan ‘Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap’.

Gerakan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama 4 kepala daerah yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya dan deklarasi yang diharapkan mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga masyarakat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemen PPPA membuat satu gerakan bersama ini artinya kita mencegah sebagai upaya perlindungan. Jadi lebih kepada masalah hak perlindungannya itu yang kita kuatkan. Mencegah jangan sampai ada hak yang dilanggar baik hak pada perempuan maupun anak. Kita lihat dari unsur-unsur perlindungannya,” tambah Nahar.

Sejak Desember 2019, Kemen PPPA telah merespon kasus kawin culik/kawin tangkap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari 4 kabupaten di Pulau Sumba pada 19 Desember 2019.

Pada Januari 2020, Kemen PPPA menyampaikan surat kepada Gubernur NTT untuk melakukan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PPPA Provinsi NTT dengan menyurati seluruh kabupaten/kota di Pulau Sumba terkait hal tersebut. Maret 2020, gerakan bersama yang telah dijadwalkan harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Namun upaya ini tidak boleh berhenti, dalam waktu dekat akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemen PPPA untuk menangani kasus ini. Tidak hanya sekedar gerakan namun akan diikuti dengan tindak lanjutnya. Kemen PPPA bersama seluruh stakeholder akan menyusun rencana aksi bersama, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan masing-masing kabupaten tentang hal yang harus dilakukan untuk mencegah praktik salah dari kawin culik/kawin tangkap,” tambah Nahar.

Share35Tweet22Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Simulasi Penerapan New Normal di SMK Jaya Wisata 2

Next Post

Aksi Tolak RUU HIP di Depan Kompleks Parlemen Senayan

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In