Lontar.id – Semua perusahaan digital yang berjualan di dalam negeri seperti Netflix, Spotify hingga Facebook, wajib menarik pajak dari konsumen dan menyetorkan kepada negara.
Hal itu wajib dilakukan setelah pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk semua perusahaan digital asal luar negeri yang menjual produknya di dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
“Melalui PMK, Direktur Jenderal Pajak akan memiliki kewenangan menunjuk perusahaan yang memungut pajak ke konsumen,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Arif Yanuar, dikutip CNBC Indonesia.
Adapun tata cara penunjukan pemungut dan pelaporan, akan diturunkan melalui aturan Keputusan Dirjen Pajak yang akan segera dirilis. Kini, DJP masih dalam tahap finalisasi perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemungut.
Nantinya, perusahaan pemungut akan diberikan nomor identitas perpajakan, bisa berupa NPWP, sebagai sarana administrasi perpajakan.
Saat pemungut ditetapkan, maka yang menjadi konsumen perusahaan itu akan otomatis dikenakan PPN 10 persen. Maka saat membayar iuran misalnya, dalam invoice konsumen, akan langsung ditambahkan PPN 10 persen.
“Kalau bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10 persen saat ada tagihan. Pemungutan ketika dilakukan pembelian atau pembayaran oleh konsumen,” tutupnya.