Lontar.id – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meninjau salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020. Hal itu menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan.
Dalam peninjauan yang dilaksanakan di Mal Grand Indonesia tersebut, diketahui bahwa beberapa tenant telah menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mereka mengonversi kantong plastik sekali pakai menjadi tas karton yang lebih ramah lingkungan.
Berikut suasana peninjauan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Mal Grand Indonesia, Rabu, 1 Juli 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.