Lontar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis barang bukti berupa uang sitaan berjumlah ratusan miliar rupiah, Selasa, 7 Juli 2020, di Kantor Kejaksaan Agung.
Uang sitaan tersebut terdiri dari Rp97 miliar hasil dugaan korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Berikut suasana rilis barang bukti berupa uang sitaan berjumlah ratusan miliar tersebut, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.
Barang bukti yang di sita oleh Kejagung diperlihatkan kepada awak media, Selasa, 7 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Petugas dari Bankandiri bersiap merapikan barang bukti uang yang dititipkan pada mereka. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Penandatanganan kesepahaman eksekusi. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Petinggi kejagung memperlihatkan plang eksekusi kepada wartawan. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Tumpukan uang hasil sitaan Kejakgung yang akan dititipkan pada Bank Mandiri. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.