Kemenag Gunakan Kurikulum Baru untuk Madrasah
Lontar.id – Madrasah akan akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab saat memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), A Umar mengatakan bahwa itu berlaku baik untuk Madrasa Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA).
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020, seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.
Transmisi SARS-Cov-2 Melalui Udara Belum Bisa Dipastikan
Transmisi atau penularan Virus SARS-Cov-2 melalui udara belum bisa dipastikan. Indonesia telah berkoordinasi aktif dengan para peneliti untuk mendapatkan perkembangan tentang hal itu.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito menyampaikan, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia mengenai perkembangan penelitian virus SARS-CoV-2. WHO Indonesia berkoordinasi aktif dengan para peneliti sejak April lalu.
“WHO mendorong penelitian lebih lanjut di bidang ini. Seiring dengan transmisi melalui udara, kami melihat banyak rute transmisi lainnya, bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang. WHO juga akan meringkas apa yang mereka ketahui dalam ringkasan ilmiah tentang transmisi, yang akan segera dirilis,” ujar Wiku saat memberikan keterangan pers, seperti tertulis dalam rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat, 10 Juli 2020.
Mengenai kemampuan virus COVID-19 untuk bertahan di udara hingga 3 jam, menurutnha tidak mencerminkan kondisi klinis manusia di saat batuk. Kondisi tersebut terjadi pada saat eksperimen dilakukan untuk melihat konsentrasi partikel yang melayang di udara.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, WHO terus merekomendasikan pencegahan penularan yang disebabkan oleh droplet dari orang yang terinfeksi COVID-19. Pada lingkungan dimana dilakukan prosedur yang menghasilkan aerosol, WHO tetap merekomendasikan tindakan pencegahan berdasarkan tingkat risikonya.
Bersihkan Kantor Kecamatan Jika Tak Kenakan Masker
Pemerintah Purbalingga menerapkan hukuman berupa membersihkan lingkungan kantor kecamatan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Kalau sekarang kita lebih kepada aspek pembinaan, kita bina, kita ingatkan kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan kemudian dilepas,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, seperti dikutip dari rilis Pemprov Jateng, Jumat, 10 Juli 2020.
Sanksi itu, kata dia, diberikan kepada warga yang tertangkap tangan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan operasi wajib masker.
Tim operasi wajib masker ini terdiri dari Satpol PP, Dinhub Purbalingga, aparat kecamatan, puskesmas, polsek dan koramil. Operasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Purbalingga.
Warga Ciamis Boleh Laksanakan Salat Idul Adha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengizinkan warganya untuk menggelar shalat Idul Adha 1441 H secara berjamaah. Namun warga yang akan mengikuti shalat Idul Adha berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan ketat dan tetap menjaga jarak.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan cluster baru,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, melalui keterangan resmi, Jumat, 10 Juli 2020, seperti dikutip Republika.
Pelaksanaan shalat Idul Adha di sekitaran pusat kota Ciamis, kata dia, dapat dilaksanakan di halaman depanMasjid Agung Ciamis. Sementara di tingkat kecamatan dan desa dapat dilakukan di masjid dan lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Agus Abdul Kholik mengatakan, shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau masjid, sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.
“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan COVID-19,” katanya.