*3 Daerah di Sulsel Zona Merah Pilkada Berdasar Parameter Sosial*
Lontar.id – Tiga daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, masuk kategori zona merah berdasarkan parameter sosial, atau tingkat kerawanan di atas 60 persen.
Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, mengatakan, ketiga daerah tersebut adalah Kota Makassar 72,22 persen, Kabupaten Gowa 66,67 persen, dan Kabupaten Maros 61,11 persen
Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemetaan potensi kerawanan, dengan parameter berupa sosial, politik, dukungan infrastruktur, dan pandemi.
Sementara untuk kategori dukungan infrastruktur, ada delapan kabupaten/kota yang masuk kategori merah, yaitu Makassar, Maros, Gowa, Luwu Utara, Toraja Utara, Tana Toraja, Luwu Timur, dan Selayar.
Sedangkan untuk parameter politik, ada tiga daerah yang masuk kategori merah, yaitu Makassar, Maros dan Kepulauan Selayar.
*1.349 Rumah di Tanah Laut Terendam Banjir*
Sebanyak 1.349 rumah di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terendam banjir dengan tinggi muka air satu meter.
Kepala Pusat Data, Informasibdan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, melalui pesan Whatsapp, Minggu 12 Juli 2020, menjelaskan hal itu.
Menurutnya, Badan Penanggulanan Bencanda Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (11/7) pukul 20.00 wita melaporkan total keseluruhan terdampak bencana banjir terdapat 1.535 KK dan 5.112 Jiwa yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pelaihari, Baduin, dan Batu Ampar.
Selain merendam ribuan rumah, banjir juga mengakibatkan satu jembatan runtuh dan dua jalan terputus.
*Faceshield Hanya Lindungi Pengguna Dari Droplet Besar*
Penggunaan faceshield saja tanpa mengenakan masker wajah, tidak akan maksimal melindungi dari cemaran virus Cilovid-19. Sebab faceshield hanya melindungi dari droplet berukuran besar.
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto, Minggu, 12 Juli 2020, melalui rilis tertulis.
Faceshield tidak menjamin partikel micro droplet tidak terhirup ke dalam mulut atau hidung. Sebab, partikel micro droplet dapat berada di udara dalam waktu yang relatif lama dan berpotensi terhirup secara tidak sengaja.
“Micro droplet ini, ukurannya lebih kecil dan bisa berada di udara untuk waktu yang relatif lama,” jelas Yuri.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengumumkan bahwa penambahan data kasus COVID-19 per hari ini sebanyak 1.681 orang yang terkonfirmasi positif, sehingga akumulasinya menjadi 75.699.
*Pembelajaran Tatap Muka Madrasah Tergantung Zona*
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), A Umar mengatakan pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Bila berada di Zona Hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI,” terang A Umar di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Bila madrasah berada di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.