Denda Jika Masuk Makkah Tanpa Izin Saat Musim Haji
Lontar.id – Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Jumlah jemaah haji tahun ini diperkirakan tidak lebih dari 10ribu.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang, pada Selasa, 14 Juli 2020, mengatakan, Saudi juga memberlakukan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H. Jumlah denda sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,” jelasnya melalui rilis tertulis Kemenag.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya.
Mahasiswa Asal Riau Tewas di Kamar Kos di Yogyakarta
Seorang mahasiswa asal Pekanbaru, Riau, PA, 24 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, di Jalan Karangmojo RT1 RW1 Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Sebelum meninggal dia mengalami kejang.
Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi (Kompol) Bonifasius Slamet mengatakan, PA diduga meninggal akibat penyakit jantung yang dideritanya.
“Iya betul, korban meninggal di kamar kos temannya daerah Sapen, Demangan. Diduga karena penyakit jantung,” jelasnya, Senin, 13 Juli 2020.
PA merupakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) semester akhir yang mengambil jurusan Informatika. Dia meninggal Minggu, 12 Juli 2020 pagi.
Batasan Biaya Rapid Tes Tertinggi Hanya untuk Pasien Mandiri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan biaya rapid tes tertinggi sebesar Rp150 ribu, melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020. Biaya itu hanya untuk pasien mandiri.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, menjelaskan bahwa penetapan harga rapid test dikarenakan adanya variasi harga yang beredar, yang dapat membingungkan masyarakat.
Penetapan harga rapid test sekaligus upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.
Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.
“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” tegas Tri Hesty, saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
PerDIK Gandeng ICW Gelar Diskusi Publik Perencanaan Pembangunan
Koalisi Organisasi Peduli Disabilitas Kota Makassar (Koalisi OPD Makassar) menjadwalkan Diskusi Publik tentang proses perencanaan pembangunan, pada Selasa, 14 Juli 2020.
Kegiatan ini merupakan kerja sama Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) sebagai anggota Koalisi OPD Makassar, dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan menjadi bagian dari program “Monitoring Layanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas” 2019/2020.
Direktur PerDIK, Abdul Rahman, berharap kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan proses partisipasi difabel (OPD) dalam pembangunan dapat terus berlangsung.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah kota Makassar dapat terus berlangsung sampai tujuan pembangunan inklusif tercapai dan warga dengan disabilitas mendapatkan hak, harkat dan martabatnya secara manusiawi dan berkelanjutan,” jelasnya.