Lontar.id – Komposisi Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai bertentangan dengan peraturan KPI. Sehingga hasil seleksi calon anggota KPID Sulsel oleh timsel juga dipertanyakan dan tak layak diterima.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir, mengatakan, menurut aturan harus ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.
Tapi, yang terjadi justru salah satu anggota timsel merupakan master campaign seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegasnya, Sabtu 18 Juli 2020.
AJI Makassar, kata Nurdin, juga telah mencermati secara saksama proses pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan periode 2020-2023 yang diseleksi oleh timsel.
Hasil seleksi timsel meloloskan 21 peserta, yang diumumkan melalui pengumuman hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel, bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Mereka yang lolos, selanjutnya akan mengikuti fit and proper test di DPRD Sulawesi Selatan.
Terkait hal itu, Nurdin mempertanyakan proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan, dan dinilainya cacat hukum. “Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelas Nurdin.
AJI Makassar juga mempertanyakan hasil uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Kata Nurdin, sejak awal timsel tidak membuka kesempatan pada publik untuk memberi masukan. Padahal, seharusnya ada tahap tanggapan masyarakat.
“Sejumlah nama dari 21 yang dinyatakan lolos calon anggota Komisioner KPID Sulawesi Selatan adalah politisi, bekas calon anggota legislatif pemilu 2019 yang tetap diloloskan oleh tim seleksi. Mestinya ini gugur di berkas,” terangnya.
Nurdin menambahkan, integritas dan rekam jejak para calon komisioner merupakan hal terpenting, khususnya tentang pemahan dan keberpihakan mereka pada demokratisasi industri penyiaran lokal.
“Jangan-jangan nanti yang masuk jadi mafia frekuensi,” tambahnya.
Tindakan timsel KPID Sulsel yang menurutnya terburu-buru dan terkesan menggampangkan persoalan ini, kata Nurdin, membuktikan bahwa proses perekrutan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 bermasalah secara legalitas maupun prosedural.
“AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran di Sulawesi Selatan menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPID Sulsel periode 2020 – 2023 tidak layak diterima,” tegasnya.